Setubuhi Pelajar SD di Kebun Sawit, Wiraswasta Tulang Bawang Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - TY als YI als BA (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang. Ia ditangkap lantaran menjadi pelaku tindak pidana asusila terhadap seorang pelajar kelas 6 sekolah dasar (SD).
"Hari Rabu (26/4/2023), sekitar pukul 1 siang, petugas kami berhasil menangkap pelaku asusila terhadap seorang pelajar kelas 6 SD. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Sabtu (29/04/2023).
Baca Juga: Modus Berlebaran, Pria Lampung Timur Nekat Coba Perkosa Istri Rekannya
1. Barang bukti disita
Taufiq menjelaskan, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa pakaian dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana asusila, tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, T 4669 KG. Sepeda motor itu digunakan oleh pelaku untuk menjemput serta membawa korban.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari saksi berinisial A (32), merupakan ayah sambung korban, hari Minggu (23/4/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh pelaku, namun tidak sampai ke depan rumah korban. Saksi A bertanya kepada korban dari mana, tapi tidak dijawab oleh korban sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.
2. Lapor ke mapolsek
Kapolsek melanjutkan, pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban. Sang ibu lalu memanggil korban dan bertanya itu bekas apa.
Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Mendengar cerita ini, membuat ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjar Agung.
3. Pidana siap jerat pelaku
Taufiq mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya ini.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tukas kapolsek.
Baca Juga: 2 Penganiaya Dokter Lampung Barat Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka