Residivis Curi Dompet Ditangkap, Kuras Uang ATM Korban Rp12,7 Juta

Uang dihabiskan tersangka untuk foya-foya

Tanggamus, IDN Times – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap Alfiansyah (33) saat berada di Pasar Pangkul Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Ia ditangkap terkait kasus pencurian dompet dan mencuri uang milik korban.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian atas nama korban, I Wayan Geden (57). Korban warga Pekon Kota Agung, Kota Agung Timur Tanggamus.

"Berdasarkan laporan korban, berbekal rekaman CCTV dan alat bukti yang dikuasainya tersangka Alfiansyah, ia tidak dapat mengelak sehingga dilakukan penangkapan saat ia berada di Pasar Pangkul, Wonosobo," ujarnya, Selasa (2/11/21).

1. Uang Rp12,7 di ATM dikuras pelaku

Residivis Curi Dompet Ditangkap, Kuras Uang ATM Korban Rp12,7 JutaPinterest/sukasosial

Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, menyadari  kehilangan dompet berisi KTP, SIM dan kartu ATM BRI, Rabu (13/10/2021 siang). Saat kejadian korban berada di rumahnya di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Timur.

Sebelum kejadian dompet dicuri, korban pulang dari memeriksa kaca mata di Pasar Kota Agung. Setibanya di rumah, langsung menggantungkan  celananya di dekat jendela kamar yang masih terdapat dompet.

Lantas, sekitar pukul 14.30 WIB, saat hendak mengambil dompetnya kembali, ternyata dompet tersebut sudah tidak ada dikantong celana, sehingga korban tersadar dompetnya telah hilang.

Ramon menambahkan, korban langsung mendatangi BRI Kota Agung untuk mengecek uang yang ada di ATM. Ternyata uang sudah habis sedangkan sebelumnya ATM tersebut berisi senilai Rp12.700.000. "Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Tanggamus, sebab ia mengalami kerugian 12,7 juta," jelasnya.

2. Tersangka ditangkap merujuk rekaman CCTV ATM

Residivis Curi Dompet Ditangkap, Kuras Uang ATM Korban Rp12,7 Jutaallcooper.com

Ramon menjelaskan, tersangka Alfiansyah ditangkap merujuk rekaman CCTV di salah satu ATM. CCTV itu menunjukkan saat menguras ATM milik korban, tersangka juga dibantu seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya. Mereka berdua terlibat mencuri uang dari kartu ATM korban

Ia menambahkan,berdasarkan keterangan tersangka, mencuri dompet seorang diri dan dibantu rekannya berhasil menguras isi ATM dengan mencocokan tanggal lahir korban sesuai KTP.  "Tersangka dibantu temannya bisa mengambil uang tersebut karena mencocokkan tanggal lahir sesuai KTP korban yang berada di dompetnya," terangnya.

Ramon mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti SIM milik korban, KTP dan baju yang dipakai tersangka saat melakukan kejahatan. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus. Rekan Alfiansyah masih dikejar petugas

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Ditangkapnya tersangka terungkap, Alfiansyah merupakan residivis kasus pencurian dan telah dua kali masuk penjara pada tahun 2014 serta tahun 2019,” ungkap kasatreskrim.

Baca Juga: Dua Bulan Buron, Polsek Kota Agung Tangkap DPO Pembobolan Bengkel

3. Melihat jendela rumah korban terbuka

Residivis Curi Dompet Ditangkap, Kuras Uang ATM Korban Rp12,7 JutaDesainer Incorporated memakai pandan bali sebagai tanaman hias interior. (houzz.com)

Tersangka Alfiansyah mengaku,mencuri seorang diri, Itu berawal ia mengendarai sepeda motor melintas dari arah Pemkab Tanggamus menyusuri jalan alternatif ke arah Dusun Sidorukun, Pekon Kota Agung.

Setibanya di rumah korban, tersangka hendak menumpang buang air kecil di rumah korban. Tetapi ia melihat rumah korban dalam situasi sepi, serta melihat jendela rumah korban terbuka.

"Awalnya jalan dari Pemda, pas mampir di rumah korban hendak buar air kecil, melihat celana tergantung dan mengambilnya dari luar jendela. Dompet aja yang diambil untuk celananya saya taruh di kasur lalu kabur ke arah Wonosobo," kata Alfiansyah.

4. Uang korban dihabiskan tersangka untuk foya-foya

Residivis Curi Dompet Ditangkap, Kuras Uang ATM Korban Rp12,7 Juta(https://gbika.org/)

Setelah mendapatkan dompet berisi ATM dan KTP, pria yang telah memiliki anak dan dua kali masuk penjara itu kemudian menghubungi rekannya untuk mencoba mengambil uang di ATM Wonosobo.

"Sama temen saya, terus ke ATM Wonosobo. Temen saya yang coba mengambil uang, PIN-nya lihat tanggal lahir di KTP korban," ujar Alfiansyah.

Setelah mendapatkan uang dari beberapa kali transaksi, kemudian mendapatkan uang sebesar Rp12.700.000. Alfiansyah memberikan rekannya sebesar Rp2,7 juta. Ia membawa Rp10 juta yang digunakannya untuk berfoya-foya.

"Uangnya saya yang bagi, saya 10 juta. Temen saya, saya kasih 2,7 juta dan kartu ATM beserta KTP korban. Uang yang saya bawa sudah habis untuk berfoya-foya," terangnya.

5. Masyarakat diimbau tidak gunakan PIN tanggal lahir kartu ATM

Residivis Curi Dompet Ditangkap, Kuras Uang ATM Korban Rp12,7 JutaPixabay.com/jarmoluk

Ramon menyatakan, guna menghindari kejadian serupa, masyarakat pengguna ATM agar tidak menggunakan PIN yang mudah ditebak khususnya tanggal lahir. Itu memudahkan para pelaku kejahatan beraksi, terlebih jika memiliki KTP atau SIM korban.

"Hindari penggunaan PIN ATM menggunakan tanggal lahir, sebab saat ATM dikuasai bersamaan dengan KTP atau identitas lain, mereka sangat mudah menguras isi ATM," imbaunya.

Baca Juga: Diduga Cabuli 7 Murid, Guru Ngaji Ditangkap Polres Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya