Rekor Baru! 58 Kasus COVID-19 per Hari di Lampung

Unjuk rasa UU Cipta Kerja bisa picu klaster baru

Bandar Lampung, IDN Times – Kasus COVID-19 di Provinsi Lampung kembali mencatatkan rekor baru. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, ada penambahan 58 kasus terkonfirmasi positif COVID-19, Kamis (8/10/2020). Itu menjadi kasus terbanyak per hari sejak wabah ini melanda provinsi setempat Maret 2020 lalu.

Sebanyak 58 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terbanyak dari Kabupaten Lampung Tengah jumlahnya 30 kasus. Urutan kedua Kota Bandar Lampung 18 kasus; Kabupaten Lampung Utara lima kasus; Kota Metro dua kasus, dan masing-masing satu kasus dari Kabupaten Lampung Barat, Tulang Bawang Barat dan Lampung Selatan.

Penambahan 58 terkonfirmasi positif menambah jumlah total kasus menjadi 1.089 kasus. Dari total kasus keseluruhan ini, pasien selesai menjalani isolasi mencapai 769 orang dan kasus kematian 39 orang.

1. Sivitas akademika terpapar COVID-19, Unila berlakukan WFH 14 hari

Rekor Baru! 58 Kasus COVID-19 per Hari di LampungGedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Istimewa)

Universitas Lampung (Unila) mengeluarkan kebijakan 100 persen Work From Home (WFH) selama 14 hari mulai 9-21 Oktober 2020. Kegiatan akan kembali normal dilakukan mulai 22 Oktober 2020.

Kebijakan itu dilakukan lantaran hasil pengujian kesehatan dan penelusuran oleh Gugus Tugas COVID-19 Unila menemukan sejumlah sivitas akademika yang terkonfirmasi positif virus corona. Ketua Satgas COVID-19 Unila, Asep Sukohar, mengatakan, masih melakukan penulusuran jumlah sivitas akademika dinyatakan positif COVID-19.

“Proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring Kemudian, satuan pengamanan dan petugas kebersihan tetap melaksanakan pekerjaan dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Asep menambahkan, seluruh pegawai PNS/Kontrak Non-PNS Unila tetap melaksanakan tugas dan mengisi daftar kehadiran secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Terpadu (Sirandu). Para pegawai juga tetap wajib melaporkan kegiatan masing-masing pegawai kepada atasan langsung.

“Selama pelaksanaan kebijakan WFH, seluruh pegawai dilarang bepergian ke luar daerah masing kecuali mendapat izin dari Gugus Tugas Covid-19 Universitas Lampung,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Bandar Lampung Belum Ada Indikasi Penurunan

2. Satu nakes asal Tulangbawang Barat terkonfirmasi positif karena pasang infus pasien COVID-19

Rekor Baru! 58 Kasus COVID-19 per Hari di LampungIlustrasi tenaga medis (IDN Times/Mia Amalia)

Satu tenaga kesehatan (nakes) bertugas di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), terkonfirmasi positif Covid-19. Nakes inisial E berusia 34 tahun itu dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab (PCR) Labkesda Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Kesehatan Tubaba, Majril, menjelaskan, nakes itu ada riwayat melakukan tindakan medis pemasangan infus pasien S (61), warga Kelurahan Mulya Asri yang meninggal beberapa pekan lalu. Pasien S terkonfirmasi positif COVID-19.

Ia menambahkan, setelah pasien S dinyatakan terkonfirmasi positif, tim Satgas COVID-19 hanya melakukan pelacakan kepada UH (51), istri almarhum S dan keluarganya. Namun setelah ditelusuri, diketahui pasien E dan dua nakes lainnya, melakukan tindakan pemasangan infus. Setelah rapid test dan uji swab, hasilnya hanya E yang dinyatakan positif COVID-19.

“Saat ini pasien inisial E dalam perawatan tim medis di ruang isolasi RSUD Tulangbawang Barat. Tim medis Satgas Covid-19 telah melakukan pelacakan terhadap orang-orang yang pernah kontak erat dengan pasien tersebut  dan langsung melakukan rapid test massal semua tenaga kesehatan dan nonkesehatan di Puskesmas, serta keluarga yang ada riwayat kontak erat dengan E,” ujar Majril.

3. IDI khawatirkan klaster baru COVID-19 terkait aksi unjuk rasa

Rekor Baru! 58 Kasus COVID-19 per Hari di LampungLogo Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dok. Istimewa

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandar Lampung, dr Aditya M Biomed, menyatakan, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja 7-8 Oktober 2020 dapat memicu peningkatan kasus COVID-19.

Menurutnya, tak ada aksi unjuk rasa saja, kasus positif COVID-19 di Lampung terus bertambah. Ia tak menampik, aksi unjuk rasa dapat menyebabkan klaster penyebaran COVID-19.

Merujuk hal itu Aditya menilai, pemerintah dan pengunjuk rasa dapat mengesampingkan egonya masing-masing sebab saat ini sedang dalam kondisi pandemik COVID-19. Ia menambahkan, apabila terjadi klaster COVID-19 dari pengunjuk rasa, satuan tugas penanganan COVID-19 akan kesulitan melakukan penelusuran (tracing).

“Protokol kesehatan diabaikan baik itu pengunjuk rasa maupun aparat keamanan. Apalagi dihadiri ribuan massa. Protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker sudah pasti akan terabaikan sehingga itu memungkinkan virus dapat masuk dan bisa jadi klaster baru, tapi saya harap mereka semua sehat dan hal ini tidak terjadi," kata dia.

Baca Juga: Lonjakan Kasus COVID-19 di Depan Mata  Bila Pilkada Tetap Digelar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya