PPKM Darurat Bandar Lampung, Ini Kebijakan UIN RIL, Teknokrat dan UBL

Terbitkan surat edaran dan imbauan

Bandar Lampung, IDN Times - UIN Raden Intan Lampung terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro atau skala kampus. Semua pelayanan akademik maupun non-akademik dilakukan secara daring.

Pemberlakuan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor: B-670/Un.16/R/Kp.01.1/07/2021 tertanggal 7 Juli 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara UIN Raden Intan Lampung Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua.

Rektor UIN Raden Intan, Prof Mukri, mengatakan, surat edaran mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun dosen dan tenaga kependidikan non-ASN. Aturan mencakup,  melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai yang ada.

“75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home dimulai tanggal 7 sampai 20 Juli 2021,” jelasnya, Minggu (11/7/20210.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi dan IDI Angkat Bicara PPKM Darurat Bandar Lampung

1. Aktivitas kampus ditiadakan sementara

PPKM Darurat Bandar Lampung, Ini Kebijakan UIN RIL, Teknokrat dan UBLSuasana embung UIN Raden Intan Lampung menjadi lokasi favorit mahasiswa (IDN Times/Istimewa)

Rektor mengatakan, adanya edaran ini, maka semua pelayanan kampus dilakukan secara daring dan aktifitas di kampus ditiadakan untuk sementara. “Mari kita turut berpartisipasi dalam mencegah dan mengurangi dampak dari penyebaran Covid-19 ini. Karena bagaimanapun, keselamatan setiap warga negara merupakan hukum tertinggi,” kata Mukri.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh warga kampus untuk menerapkan 5M dan 3T. Penjelasan mengenai 5M yaitu menggunakan masker; mencuci tangan dengan sabun; menjaga jarak; menjauhi kerumunan; membatasi mobilitas dan interaksi. Sedangkan 3T yaitu testing atau pemeriksaan diri pada seseorang; tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19; dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif COVID-19.

2. Teknokrat belajar daring

PPKM Darurat Bandar Lampung, Ini Kebijakan UIN RIL, Teknokrat dan UBLIDN Times/Istimewa

Hal serupa dilakukan Universitas Teknokrat Indonesia siap mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Bandar Lampung Senin, 12 Juli mendatang.

Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Dr. Nasrullah Yusuf, mengatakan, PPKM diyakini bisa menekan tingkat sebaran virus corona.  Dengan pembatasan, pemerintah berusaha mencegah lebih banyak orang terpapar virus COVID-19 itu.

Ia menambahkan, kampusnya siap mendukung dengan melakukan operasional kantor dengan Work from Home (WFH) atau bekerja di rumah. Nasrullah mengimbau semua karyawan untuk menaati aturan ini demi menekan tingkat kasus positif COVID-19.

“Kampus dilakukan disinfektan demi meningkatkan kualitas keamanan kampus dari paparan corona.  Untuk pembelajaran kampus mematuhi ketentuan dari kementerian dan pemda setempat. Kampus tetap menerapkan pembelajaran secara daring,” ujarnya.

3. UBL jadwal ulang kegiatan libatkan banyak orang

PPKM Darurat Bandar Lampung, Ini Kebijakan UIN RIL, Teknokrat dan UBL(UBL) Universitas Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 125/U/UBL/VII/2021). Surat itu mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Civitas Akademika Universitas Bandar Lampung Dalam Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19.

Barusman mengatakan, merujuk surat edaran tersebut, seluruh aktivitas perkuliahan dilaksanakan secara daring. Begitu juga untuk kegiatan ujian, konsultasi, bimbingan secara daring menggunakan media seperti email, WhatsApp dan sebagainya.

“Kegiatan ujian akhir skripsi, thesis dan sebagainya peserta terbatas. Masih dapat dilaksanakan dalam ruangan ujuan daengan mitigasi sebagai bagian dari kewaspadaan,” ujar Barusman.

Terkait kegiatan penelitian, pengabdian, kerjasama, dan mahasiswa melibatkan banyak orang, ia mengimbau dilakukan penjadwalan ulang atau dihindari. Di sisi lain, mahasiswa diizinkan melakukan aktivitas akademik di kamus dengan tetap menjaga kebersihan dan protokol kesehatan.

“Gunakan masker ganda, tisu sekali pakai, sering mencuci tangan dengan sabun atau antiseptic. Begitu juga perangkat sering disentuh seperti handphone, kunci dan sebagainya harus intens dibersihkan,” jelas Barusman.

Baca Juga: PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya