Pemkot Balam Gelar Upacara Virtual HUT RI, Warga Dilarang Dangdutan

Upacara virtual dihadiri undangan terbatas

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menggelar peringatan detik-detik proklamasi 17 Agustus 2020 mendatang secara virtual. Peringatan itu diadakan lingkungan kantor pemerintahan setempat dan undangan terbatas tepatnya di Aula Semergou Kantor Pemkot.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menerangkan, undangan yang hadir dalam upacara virtual ini seluruh kepala dinas Pemkot Bandar Lampung. Pelaksanaan upacara tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

1. PNS diimbau ikuti upacara secara virtual

Pemkot Balam Gelar Upacara Virtual HUT RI, Warga Dilarang DangdutanIlustrasi PNS/ASN (IDN Times/Irwan Idris)

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam, menyatakan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bisa mengikuti upacara detik-detik proklamasi secara virtual di Aula Gedung Semergou, diimbau mengikuti dari rumah. Ia juga meminta masyarakat berpartisipasi memperingati detik-detik proklamasi dan merayakan 17 Agustusan.

"Kalau masyarakat memang mau melakukan upacara dan perlombaan harus berkoordinasi dengan Satgas. Nanti saat pelaksanaan juga akan diturunkan Satgas Penanganan Covid-19," jelasnya, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Rapid Test Massal Gratis Empat Titik di Bandar Lampung Sepi Peminat

2. Perlombaan rayakan HUT Kemerdekaan terapkan protokol kesehatan

Pemkot Balam Gelar Upacara Virtual HUT RI, Warga Dilarang DangdutanIlustrasi lomba 17 Agustusan (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN meminta masyarakat yang ingin melakukan perlombaan dalam merayakan HUT ke-75 RI dapat menerapkan protokol kesehatan guna mencegah persebaran COVID-19. “Saat lomba, jarak antar peserta dan penonton bisa diatur, jangan terlalu berdekatan,” ujarnya.

Ia meminta agar tidak masyarakat tidak melanggar protokol kesehatan saat berpartisipasi dalam kegiatan perayaan HUT RI. Herman juga menyatakan, warga yang ingin menggelar perayaan HUT ke-75 RI harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bandar Lampung untuk mendapat izin rekomendasi.

3. Wali kota larang hiburan organ dan dangdutan

Pemkot Balam Gelar Upacara Virtual HUT RI, Warga Dilarang Dangdutanpexels.com/Cleyder Duque

Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN melarang warga kota setempat menggelar acara perayaan HUT RI secara berlebihan. Satu contohnya menggelar hiburan musik organ dan dangdutan.

"Dangdutan tidak diizinkan saat 17-an. Mari kita hargai jasa pahlawan. Masih banyak bentuk acara lain yang positif saat perayaan kemerdekaan," tegasnya.

Baca Juga: Edward Antony Dirawat di RS Balam, Ada Riwayat Perjalanan dari Jakarta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya