Pasutri di Pringsewu Ditangkap Polisi, jadi Muncikari Prostitusi

Kegiatan dilakukan di rumah, siapkan bilik khusus

Pringsewu, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Pagelaran menangkap pasangan suami istri berinisial SG (64) dan BR (46). Pasutri warga Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Lampung itu ditangkap lantaran terlibat kegiatan prostitusi.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, Kedua pelaku ditangkap polisi dirumahnya, Sabtu (19/2/2022) siang sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menangkap pasangan itu atas dasar laporan masyarakat.

Baca Juga: Wiraswasta Nyambi Bandar Togel di Pringsewu Ditangkap di Rumah

1. Kegiatan prostitusi dilakukan di rumah

Pasutri di Pringsewu Ditangkap Polisi, jadi Muncikari ProstitusiIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasbulloh menjelaskan, SG dan BR ditangkap karena menjadi muncikari kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya. Kedua pelaku menawarkan perempuan menjadi pekerja seks komersial kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150 ribu per sekali layanan.

"Selain itu keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan," ungkapnya, Senin (21/2/2022).

2. Bisnis prostitusi enam bulan terakhir

Pasutri di Pringsewu Ditangkap Polisi, jadi Muncikari Prostitusigoogle

Kapolsek mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sang muncikari, diketahui  bisnis prostitusi online tersebut telah ia geluti selama enam bulan terakhir. “Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp. 35 hingga 50 ribu dengan dalih uang sewa kamar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku berikut barang bukti yang tunai sebesar Rp150 ribu, dibawa kekantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandasnya.

3. Gelar operasi pekat

Pasutri di Pringsewu Ditangkap Polisi, jadi Muncikari ProstitusiPolsek Pringsewu kota menangkap pria paruh baya berinisial JM (55) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dugaan terlibat kasus prostitusi. (Dok Polres Pringsewu).

Operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) dilakukan Polsek Pringsewu kota menuai hasil. Hasilnya, menangkap pria paruh baya berinisial JM (55) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat dalam kasus prostitusi.

Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio, menjelaskan, tersangka JM ditangkap di rumahnya, Kamis (17/2.2022) malam sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku diciduk polisi atas dugaan telah terlibat perkara perkara prostitusi dan berperan sebagai muncikari.

Doni menjelaskan, kegiatan prostitusi dilakukan JM menyiapkan sejumlah pekerja seks komersil (PSK) guna kepada para pelanggan. Tarifnya Rp200 ribu per layanan.

Selain itu, tersangka menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya. Bilik itu untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri. "Dari pekerjaan tersebut tersangka mengaku mengambil keuntungan 50 ribu sekali main," ungkap Doni, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Petani Pringsewu Meninggal Terseret Arus Deras Sungai, Ditemukan Bocah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya