Masuk dan Keluar Polres Tanggamus Wajib Scan QR PeduliLindungi? 

Hayo, sudah unduh aplikasinya?

Tanggamus, IDN Times - Polres Tanggamus mewajibkan seluruh personel dan masyarakat masuk dan keluar Mapolres untuk melakukan registrasi melalui scan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021. Ketentuan ini sebagai upaya mendukung pemerintah menekan laju penyebaran COVID-19. 

Baca Juga: Oknum Ustaz Pelaku Pencabulan Tanggamus Ditangkap di Jawa Barat

1. Wajib unduh aplikasi

Masuk dan Keluar Polres Tanggamus Wajib Scan QR PeduliLindungi? Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan, adanya kebijakan tersebut, seluruh personel Polri wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi. "Wajib melakukan scan QR code di pintu gerbang utama," tegasnya saat apel pagi di Mapolres Tanggamus. 

Ia menambahkan, kebijakan serupa berlaku bagi masyarakat yang akan memasuki Mapolres. "Kami juga imbau kepada warga masyarakat agar segera mendownload aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran COVID-19," ujarnya. 

2. Apresiasi kinerja personel

Masuk dan Keluar Polres Tanggamus Wajib Scan QR PeduliLindungi? Masuk dan keluar Mapolres Tanggamus polisi dan masyarakat wajib scan QR Code aplikasi PeduliLindungi. (IDN Times/Istimewa).

AKBP Satya mengatakan, ke depan direncanakan aplikasi PeduliLindungi tak hanya berlaku di Mapolres Tanggamus saja. Di titik keramaian lain akan dicek masyarakat masuk menggunakan barcode karena semua data yang dimiliki ada pada aplikasi tersebut. 

Dalam apel hari ini, Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh personel polres dan polsek jajaran. Itu terkait pelaksanaan tugas selama satu minggu terakhir tanpa kejadian menonjol dan cukup bagus dapat segera merespons tugas dengan cepat sampai tuntas. 

"Apresiasi kepada Polsek Kota Agung, Pematang Sawa dan Polsek Cukuh Balak karena kecepatan mendatangi TKP setelah mendapatkan informasi masyarakat," ucapnya. 

3. Hajatan boleh digelar, tapi wajib prokes ketat

Masuk dan Keluar Polres Tanggamus Wajib Scan QR PeduliLindungi? Pexels.com/Kha Ruxury

Terkait Surat Edaran Bupati Tanggamus  mengizinkan hajatan dan membuka tempat wisata, Kapolres mengimbau agar para kasat, kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan uspika, kakon, serta tokoh-tokoh, kabupaten, kecamatan dan pekon. 

Secara terus menerus menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk tetap mengikuti protokol kesehatan rajin mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan pakai masker. baik memasuki tempat perkantoran, keramaian dan lainnya. 

Menurut AKBP Satya, PPKM level 2 tidak menjadi euforia. Semua stakeholder harus kontrol acara-acara dilaksanakan masyarakat, prokes dan waktu yang ditentukan yakni hingga pukul 15.00 WIB. 

"Agar yang punya hajat, memanage untuk siap-siap menghentikan kegiatan pada pukul 15.00. Kelonggaran ini bukan untuk dimanfaatkan menjadi eforia sehingga tidak ada lagi gelombang varian baru," tandasnya. 

Baca Juga: Melongok 5 Hari Ops Patuh Krakatau Polres Tanggamus, Tak Ada Tilang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya