Kiat Pemkot Metro Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Periode Nataru

Status Metro kini naik PPKM Level 2

Metro, IDN Times - Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman menilai, perlu dibuat langkah-langkah antisipatif terhadap kerumuman atau perkumpulan massa berpotensi terjadinya penularan COVID-19 periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Apalagi, terhitung sejak 7 Desember 2021 Kota Metro kembali pada PPKM level 1 yang sebelumnya sempat berada di level 2.

Untuk itu, ia meminta pemantauan pergerakan atau mobilitas terhadap masyarakat. “Baik yang masuk ataupun keluar dari Kota Metro, termasuk pergerakan warga di dalam wilayah setempat,” jelasnya Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Catat! Pemkot Metro Berlakukan PPKM Level 3 Periode Nataru

1. Perlu antisipasi penyebaran COVID-19

Kiat Pemkot Metro Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Periode NataruKerumunan di Kesawan City Walk berpotensi menjadi klaster baru penularan COVID-19 di Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terkait hal itu, Sekretariat Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, memjelaskan, periode Nataru perlu mengantisipasi pelanggaran penerapan prokes, kelangkaan sembako dan komoditas barang tertentu, dan klaster baru COVID-19.

Ia menambahkan, langkah yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan Nataru adalah pengendalian kegiatan pada malam Tahun Baru, rekayasa lalu lintas pada ruas jalan utama untuk mencegah adanya konvoi atau arak-arakan merayakan malam Tahun Baru.

2. Patroli gabungan di pusat keramaian

Kiat Pemkot Metro Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Periode NataruPexels.com/Riccardo Bresciani

Bangkit menjelaskan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru di rumah masing-masing, dengan kegiatan doa bersama. Lakukan patroli gabungan TNI/Polri pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 di lokasi sentra keramaian dan ruas jalan utama untuk penegakan aturan prokes, ” papar Bangkit.

Selain itu, pemerintah kota menjelang perayaan Nataru menyediakan Posko Pengamanan Terpadu, menyediakan fasilitas dan moda transportasi umum. Pemerintah juga memantau stok dan harga bahan pangan pokok strategis, dan operasi pasar dan penetrasi pasar menjelang Nataru.

3. Payung hukum kebijakan

Kiat Pemkot Metro Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 Periode NataruIlustrasi hukum (Pixabay)

Menurut Bangkit, berbagai antisipasi itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 terkait pengaturan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah atau gereja, aturan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan hingga hotel. Selain itu, peraturan di tempat wisata lokal, peniadaan mudik dan mobilitas masyarakat.

Bangkit mengatakan, pemerintah juga mengeluarkan Kebijakan dalam rangka menghadapi masa akhir tahun 2021 yang tertuang pada keputusan bersama Menteri Agama Nomor 712 Tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021,” paparnya.

Ia menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta tidak bepergian ke luar kota selama periode Nataru. Plus ditiadakannya cuti bersama. Itu merujuk Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah/Cuti Bagi Aparatur Pegawai Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19,

Baca Juga: Para Guru Metro Diajak ‘Tularkan’ Kecintaan Sejarah dan Cagar Budaya

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya