Kasus COVID-19 di Lampung Kian Mengkhawatirkan, LBH Soroti Penanganan

Pertanyakan penanganan kasus positif masa PPKM oleh Pemda

Bandar Lampung, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti penanganan penyebaran COVID-19 oleh pemerintah daerah. Itu merujuk dua pekan terakhir kasus terkonfirmasi positif makin mengkhawatirkan.

Contoh sahihnya, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, 13 di antaranya zona merah. Hanya dua berada di zona oranye yakni Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Mesuji.

“Bahkan data termutakhir Kementerian Kesehatan pada 6 Agustus 2021 tingkat kematian akibat COVID-19 Provinsi Lampung paling tinggi nomor 2 secara nasional dengan angka kematian atau fatality rate 6.3 persen. Sedangkan angka rata-rata secara nasional berada di angka 2,9 persen,” tukas Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan dalam pernyataannya, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Jalan Protokol Bandar Lampung kembali Disekat, Eva Dwiana Minta Maaf

1. Pertanyakan penanganan PPKM darurat hingga skala level di daerah

Kasus COVID-19 di Lampung Kian Mengkhawatirkan, LBH Soroti PenangananPemerintah pusat melalui TNI/Polri membuat kebijakan menyekat sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bandar Lampung, Minggu (8/8/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Merujuk hal itu, LBH mempertanyakan penanganan PPKM Darurat dan skala level di Provinsi Lampung oleh pemaku kepentingandengan makin masifnya penyebaran dan kematian akibat COVID-19.

Ditambah lagi, Gubernur Lampung beberapa hari lalu membuat pernyataan secara nasional penanganan COVID-19 di Lampung berada pada posisi 16 dari 34 Provinsi. Hal ini bukanlah prestasi yang membanggakan dan perlu adanya evaluasi yang secara mendalam dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung.

“Gubernur juga berkeyakinan dapat merubah zona merah penyebaran COVID-19, dengan catatan tingkat kesadaran masyarakat harus tinggi untuk patuh protokol kesehatan (Prokes). Hal ini justru kontradiktif dengan penerapannya yang ada di lapangan, karena beberapa agenda justru pemerintah lah yang seakan melanggar protokol kesehatan itu sendiri,” papar Chandra.

2. LBH beber contoh kasus

Kasus COVID-19 di Lampung Kian Mengkhawatirkan, LBH Soroti PenangananKerumunan di Kesawan City Walk berpotensi menjadi klaster baru penularan COVID-19 di Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

LBH merujuk kasus pelanggaran prokes dilakukan pemerintah daerah. Contohnya, vaksinasi massal 3 Juli 2021 yang dilakukan Pemprov Lampung melalui Dinas Kesehatan justru menimbulkan kerumunan ratusan orang lebih tanpa menjaga jarak, hal ini berpotensi menimbulkan klaster penyebaran COVID-19.

Hal ini terjadi diduga karena tidak adanya persiapan dan penyelenggara vaksinasi menyikapi antusias masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi. Di mulai dari tidak adanya rekayasa tempat untuk menghindari kerumunan hingga tidak adanya mekanisme pembagian nomor antrian yang jelas. 

“Belum lagi adanya kelanggkaan oksigen yang terjadi di lapangan, dan hal tersebut tidak langsung diantisipasi oleh pemerintah. Bahkan ada beberapa warga yang melakukan isolasi mandiri justru karena tidak terpantau akhirnya meninggal dunia,” jelas Chandra.

3. Masyarakat sipil justru bahu membahu membantu masyarakat terkena COVID-19

Kasus COVID-19 di Lampung Kian Mengkhawatirkan, LBH Soroti PenangananBantuan oksigen dari Griya Medika (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Merujuk berbagai kasus di atas, membuat masyarakat sipil di Lampung untuk bergerak saling bahu membahu untuk membantu masyarakat yang terkena COVID-19. Misalnya, penyediaan oksigen gratis serta peminjaman tabung oksigen.

“Hal tersebut dilakukan karena pemerintah daerah sendiri seakan mengabaikan tanggung jawab dan pemenuhan hak-hak jaminan kesehatan warga, dan jelas ini merupakan bentuk pembiaran (by omission),” tegas Chandra.

Merujuk hal itu, LBH Bandar Lampung meminta empath al kepada pemerintah daerah Provinsi Lampung. Pertama, bertindak cepat dan tanggap dalam upaya menurunkan angka kematian akibat COVID-19.

Kedua, jangan membuat kebijakan atau program maupun kegiatan yang justru menimbulkan kerumunan atau menyebabkan potensi penyebaran Covid-19. Ketiga, adanya sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penanggulangan virus COVID-19.

Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana amanat Perda Provinsi Lampung No 3 Tahun 2020 Pasal 85 ayat (2) Pemprov dapat melakukan pengawasan dalam bentuk evaluasi secara berkala.

Baca Juga: Riset 3 Media Besar Lampung, AJI: Berita COVID-19 Hanya yang Baik Saja

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya