Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni 6 Februari 2022 Dihentikan Sementara

Sudah terlanjur beli tiket bagaimana ini?

Bandar Lampung, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghentikan sementara layanan kapal eksekutif Merak-Bakauheni, Minggu (6/2/2022) hingga pukul 23.59 WIB. Penghentian sementara layanan kapal ferry ekspress tersebut lantaran emergency repair atau perbaikan pada Moveable Bridge Dermaga VI Pelabuhan Merak akibat dampak cuaca ekstriem.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin menjelaskan, saat ini pihak ASDP Cabang Merak masih melakukan emergency repair Dermaga VI Pelabuhan Merak. Dermaga tersebut digunakan khusus melayani layanan express atau kapal eksekutif.

1. Terlanjut membeli tiket tetap dilayani

Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni 6 Februari 2022 Dihentikan Sementara(Ilustrasi kabut asap) ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Terkait konsumen terlanjur membeli tiket penyeberangan hari ini, Shelvy mengatakan, pengguna jasa layanan kapal express Merak-Bakauheni akan tetap dilayani.  ASDP juga menyediakan layanan shuttle bus bagi penumpang pejalan kaki. Adapun untuk layanan kapal reguler tetap beroperasi secara normal.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pada layanan kapal ferry express Merak-Bakauheni pagi hari ini. ASDP akan melakukan upaya maksimal dalam memperbaiki segera kerusakan pada dermaga VI Pelabuhan Merak sehingga layanan kapal ferry express dapat beroperasi dengan normal kembali,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Selvy menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan update informasi terkait dengan perkembangan situasi pelaksanaan emergency repair dermaga tersebut kepada pengguna jasa.

Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.278 Burung Liar Berbagai Jenis

2. Waspada cuaca ekstrem

Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni 6 Februari 2022 Dihentikan SementaraIlustrasi cuaca ekstrem (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selain itu, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar tetap waspada selama dalam perjalanan dengan kapal penyeberangan. Waspadai cuaca ekstrem dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat selama berada di pelabuhan maupun kapal untuk mengantisipasi penularan Covid-19 khususnya varian omicron yang tengah mengalami lonjakan.

“ASDP juga akan terus berkoordinasi dengan BMKG dan BPTD untuk memastikan kondisi tetap aman untuk melakukan aktivitas penyeberangan,” ujarnya.

3. Reservasi tiket online mandiri via Ferizy

Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni 6 Februari 2022 Dihentikan SementaraIlustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meminta kepada seluruh pengguna jasa yang hendak melakukan penyeberangan menggunakan kapal ferry agar mempersiapkan perjalanan lebih awal, menjaga stamina kesehatan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Shelvy mengatakan, tren penyebaran COVID-19 varian Omicron sangat cepat. Ia minta kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap waspada, menjaga kesehatan tubuh, patuhi syarat penyeberangan dan yang utama, taat protokol kesehatan.

Shelvy menyatakan, ASDP meminta kepada seluruh masyarakat hendak menggunakan moda transportasi kapal ferry agar mematuhi syarat perjalanan telah ditetapkan pemerintah. Misalnya, melakukan reservasi tiket online secara mandiri via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi.

Ia menambahkan, menekan penyebaran COVID-19, pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam. Pengecualian hanya diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pemeriksaan dokumen melalui PeduliLindungi

Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni 6 Februari 2022 Dihentikan SementaraIlustrasi praktik peduli lindungi (IDN Times/istimewa)

Bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan. Jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan.

"Dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," tutur Shelvy.

Terkait pemeriksaan dokumen, Shelvy menjelaskan akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pelabuhan. Jika ada masyarakat dokumennya tidak sesuai, maka ASDP bisa membatalkan penyeberangan untuk penumpang tersebut.

Aturan terkait protokol kesehatan yang diterapkan di pelabuhan penyeberangan sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Waspada Tren Penyebaran COVID-19 Varian Omicron di Pelabuhan Bakauheni

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya