Kamu Perlu Tahu, Syarat Baru Perjalanan Kereta Api dari PT KAI Divre IV

Syarat wajib perjalanan kereta api jarak jauh

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang memberlakukan syarat terbaru perjalanan kereta api jarak jauh. Kebijakan itu berlaku per 13 Agustus 2021.

Manager Humas PT Kai Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan, syarat baru ditetapkan pihaknya adalah calon penumpang wajib sudah vaksinasi. Kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

"Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," katanya, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api di Stasiun Tanjungkarang

1. Wajib sudah divaksin

Kamu Perlu Tahu, Syarat Baru Perjalanan Kereta Api dari PT KAI Divre IVIlustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaka mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh ini menyesuaikan terbitnya SE Satgas COVID-19 No 17 Tahun 2021 mengatur syarat perjalanan KA jarak jauh.

Ia menambahkan, bagi pelanggan KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan wajib menyertakan surat PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam, surat vaksin dosis pertama.

Selain itu, untuk pengetesan dengan metode GeNose tidak berlaku. Bagi penumpang umur 12 tahun wajib menunjukan surat vaksinasi dosis pertama.

2. Di bawah usia 12 tahun tidak diperkenakan jadi penumpang

Kamu Perlu Tahu, Syarat Baru Perjalanan Kereta Api dari PT KAI Divre IVPT KAI Divre IV Tanjungkarang siapkan prosedur new normal layanan

Jaka menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin, wajib mununjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin.

"Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh adalah kartu vaksin dan hasil tes COVID-19 yang Negatif," tegasnya.

Jaka mengatakan, bagi calon penumpang dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

3. Syarat perjalanan pesawat terbang

Kamu Perlu Tahu, Syarat Baru Perjalanan Kereta Api dari PT KAI Divre IVBandar Udara Radin Intan II (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bagaimana dengan perjalanan menggunakan pesawat terbang? Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat sesuai SE Satgas COVID-19 No. 17/2021.

Untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat Kartu Vaksin (minimal dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 jam), atau Kartu Vaksin (dosis kedua) dan Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam). Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta Daerah Level 3 dan 4 (luar Jawa-Bali) wajib menyiapkan Kartu Vaksin (minimal dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 jam).

Untuk penerbangan di daerah Level 1 dan 2 (di luar Jawa-Bali) wajib menyediakan Hasil Negatif Tes PCR (2x24 Jam) atau Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1x24 jam). Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan.

Baca Juga: Halo Warga Branti-Natar, Ada Layanan Vaksinasi di Bandara Radin Inten II

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya