Kala Tekab 308 Polres Lamteng Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Kelas Kakap

Ada pelaku ditembak lantaran mencoba melawan petugas

Lampung Tengah, IDN Times - Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyatakan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dua minggu terakhir mengungkap tindak pidana menonjol di masyarakat. Rinciannya, curanmor dengan modus perampasan maupun (curat).

"Pelaku sudah ditangkap beserta barang bukti kita amankan. Ada dua FM dan RM," jelasnya, Senin (28/2/2022).

8 kali beraksi

Doffie menjelaskan, pelaku curanmor ternyata sudah banyak Laporan Polisi (LP) dari korban. Laporan tercatat di Polres Lampung Tengah, Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Utara, dan beberapa Polres lainnya.

Ia menambahkan, saat akan ditangkap, pelaku FM bersama satu rekannya mencoba melakukan perlawanan kepada petugas. Rekan FM berhasil kabur, tapi FM berhasil ditangkap.

Rekan FM saat ditangkap mencoba melakukan tindak pidana kepada masyarakat dengan merampas motor dan melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam. Saat dikejar petugas, pelaku mengeluarkan senjata api.

"Di sini kita amankan senjata tajam maupun senjata api dan motor yang digunakan. Ternyata motor hasil perampasan juga di wilayah Lampung Utara dan Laporan Polisi kita kumpulkan," papar Doffie.

Berdasarkan dari pengakuan tersangka FM, sudah 8 kali melakukan kejahatan. Merujuk hal itu, Polres Lampung Tengah masih berkoordinasi dengan Polres jajaran Polda Lampung.

Pelaku terima tindakan tegas terukur

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, menjelaskan saat dilakukan penyergapan terhadap pelaku, tim sebelumnya sudah melakukan pemetaan, pemantauan dan informasi akurat.

"Informasi masuk bahwa pelaku akan melaksanakan pidana yang sama di wilayah Lampung Tengah. Saat disergap pelaku coba melarikan diri. Motor ditinggal lari ke arah warga, dikejar oleh Tekab 308 Lampung Tengah," ungkapnya.

Edi menambahkan, satu pelaku melakukan perlawanan dengan merampas motor milik warga. Lantaran warga  akan dirampas motornya melakukan perlawanan, ditikam pakai senjata tajam oleh pelaku.

"Polisi tetap mengejar. Saat pengejaran tersangka mengeluarkan senjata api maupun senjata tajam berhasil diamankan maka dilakukan tindakan keras terukur oleh Tekab 308. Saat dilakukan tindakan keras dan terukur yang bersangkutan meninggal di rumah sakit," ungkapnya.

Baca Juga: Pamit Memancing, Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi

Bawa sajam dan senpi setiap beraksi

Kala Tekab 308 Polres Lamteng Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Kelas KakapIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku kedua yang ditangkap adalah RM. Ia ditangkap di kos-kosan karena terlibat cunramor.

"Modus (curanmor)  sama yaitu mereka biasanya mobile melihat peluang untuk curi motor menggunakan kunci leter T. Namun jika di jalan bertemu dengan sasaran yang mereka rasa dapat dilakukan perampasan mereka lakukan juga. Karena mereka ini bawa senjata api maupun senjata tajam," ungkap Kapolres.

Doffie menambahkan, pelaku RM selama beraksi mendapatkan kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah jenis Honda Revo. Saat kejadian, korbannya sedang salat subuh.

"Kurang dari 10 menit korban selesai salat subuh melihat kendaraannya sudah tidak ada. Namun kami lidik dari rekaman CCTV dan kami dapatkan posisi dari pada pelaku saat pelaku berada di kos kosan di Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah," urainya.

Banyak TKP curanmor

Doffie mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dan dari hasil pengembangan pelaku juga memiliki laporan polisi tindak pidana curanmor dengan modus perampasan maupun Curat di jajaran Polsek. Salah satunya di Polsek Trimurjo. Penahanan perkaranya langsung ditangani oleh Polsek Trimurjo. 

"Pelaku ini merupakan sindikat dan kelasnya juga sudah super banyak sekali TKP Lampung Tengah dan khususnya Lampung Utara. Ini kita lagi konfrotir. Pelaku kita jerat  Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun,“ tukasnya.

Warga kehilangan kendaraan diminta melapor

Kala Tekab 308 Polres Lamteng Ungkap Kasus Pelaku Curanmor Kelas KakapIlustrasi. IDN Times/Sukma Sakti

Doffie mengimbau kepada masyarakat, ada komplotan curat dan curanmor masuk kategori meresahkan. Bagi masyarakat khususnya di wilayah Lampung Tengah yang merasa menjadi korban kehilangan kendaraan bermotor modus dirampas maupun dicuri dengan modus curat, silahkan melapor kepada penyidik.

"Karena dari pengakuan banyak sekali laporan polisi yang sudah mereka lakukan di wilayah jajaran Polda Lampung khususnya di Polres Lampung Tengah. Saya mengimbau di masa pandemik ini akan menindak tegas pelaku kejahatan khususnya yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Kapolres menyatakan, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan. "Kami akan lakukan upaya tindakan keras secara maksimal untuk menjaga dan menjamin keamanan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, pihaknya saat ini sedang menggelar Operasi Cempaka. Operasi ini menyasar kejahatan jalanan maupun kejahatan konvesional.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Lampung Tengah jangan membeli kendaraan yang tidak ada suratnya. Ini supaya pelaku juga tidak mengambil milik korban dan korban yang lain," imbau Doffie.

Baca Juga: Kabar Duka! Pairin Eks Wali Kota Metro dan Bupati Lamteng Tutup Usia

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya