Kajari: Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber Perlu Perbaikan

Kejari Bandar Lampung kembalikan berkas ke penyidik

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan, berkas perkara kasus penikaman Syekh Ali Jaber dengan tersangka Alpin Andrian (24) perlu perbaikan. Merujuk hal itu, Kejari mengembalikan berkas ke penyidik Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan sejumlah perbaikan.

Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara Alpin Andrian. Ada beberapa poin dinyatakan tidak lengkap dari penyidik di antaranya syarat formil dan materiil.

"Kemarin Senin sudah kami kirimkan kembali berkas perkara ke penyidik Polresta Bandar Lampung,” jelasnya, Selasa (29/9/2020).

1. Kajari maklumi ada berkas kurang lengkap

Kajari: Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber Perlu PerbaikanKajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny. (IDN Times/Istimewa).

Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan, pihaknya belum bisa komentar banyak terkait syarat formil dan materiil yang kurang terpenuhi dari berkas Alpin Andrian. "Untuk isi dari pada petunjuk tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya untuk penyidik yang jelas syarat materiil adalah syarat pembuktian maka akan disampaikan di persidangan," ujarnya.

Ia menambahkan, Kejari memaklumi jika berkas perkara ada beberapa yang kurang lantaran berkas tersebut dibuat cepat hanya seminggu. Ia berharap, perbaikan berkas perkara oleh penyidik Polresta Bandar Lampung saat dikembalikan ke Kejari lengkap.

"Agar tidak bolak balik jaksa penuntut peneliti untuk segera koordinasi dengan penyidik agar berkas berjalan dengan baik," kata Abdullah.

2. Berkas perkara diselesaikan hanya sepekan dari kejadian penusukan

Kajari: Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber Perlu PerbaikanKabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Aryad memberikan keterangan kepada awak media pasca rekonstruksi, Kamis (17/9/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, berkas perkara diselesaikan penyidik dalam tempo waktu sepekan dari kejadian penusukan. Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang menyerahkan berkas perkara tahap pertama itu pada 15 September 2020.

“Berkas perkara dalam tujuh hari sudah selesai sehingga dilakukan pelimpahan tahap pertama. Berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada 15 September 2020,” paparnya.

Pandra menambahkan, pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat diteliti oleh JPU. Merujuk hal itu, JPU akan memberikan putusan, apakah berkas tersebut dinyatakan P19 (butuh perbaikan) atau P21 (pelimpahan tahap dua).

3. Siapkan tujuh jaksa senior untuk persidangan

Kajari: Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber Perlu Perbaikan(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Tersangka Alfin Andrian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, subsider pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam.

Kajari Bandar Lampung, Abdullah Noer Deny, mengatakan, sudah menyiapkan tim jaksa peneliti untuk mengikuti sekaligus memantau perkembangan penyidikan perkara tersangka Alfin Andrian. Kejari menyiapkan tujuh orang jaksa senior dan profesional untuk menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber. 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya