Hutama Karya: Pengendara Rusak Aset Tol Wajib Ganti Rugi

Jika lakalantas disebabkan faktor kelalaian pengendara

Bandar Lampung, IDN Times - Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan tol menyatakan, pengguna jalan wajib mengganti kerugian badan usaha yang diakibatkan kesalahan sendiri sebesar nilai kerusakan pada bagian bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, sarana penunjang pengoperasian jalan tol. 

Ganti rugi tersebut berlaku jika lakalantas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara. Penggantian dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain yang melintas sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Baca Juga: Warganet Keluhkan Kondisi Jalan Tol Lampung, Hutama Karya Bilang Ini

1. Aset tol guardail rusak, pengendara diminta ganti

Hutama Karya: Pengendara Rusak Aset Tol Wajib Ganti RugiPengendara wajib ganti rugi aset tol jika lakalantas disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara. (Dok. Hutama Karya).

Branch Manager Hutama Karya Ruas Terbanggi Besar-Bakauheni Selatan, Hanung Hanindito menjelaskan, satu contoh kasus pengguna jalan tol wajib ganti rugi adalah peristiwa lakalantas terjadi 5 Januari 2022. Kecelakaan itu terjadi di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 01+200 Jalur B.

"Imbas kejadian itu menyebabkan rusaknya aset tol berupa guardrail sebanyak 5 batang, sehingga perlu adanya penggantian kerugian terhadap aset yang rusak tersebut," ujarnya, Selasa (11/1/2022).

2. Imbau pengguna jalan patuhi ketentuan jalan tol

Hutama Karya: Pengendara Rusak Aset Tol Wajib Ganti RugiPenyesuaian tarif JTTS ruas tol Bakter (IDN Times/Istimewa)

Hanung menyatakan, pihaknya mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang timbul. Ia juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam.

"Mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan," jelasnya.

3. Intens perbaiki jalan rusak

Hutama Karya: Pengendara Rusak Aset Tol Wajib Ganti RugiKecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 119+600 jalur Ambon Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter). (IDN Times/Istimewa)

Hanung juga menanggapi keluhan pengguna jalan terkait kondisi jalan tol di beberapa titik rusak. Ia menyatakan, pihaknya intens memperbaiki ruas jalan tol yang rusak. 

"Pengguna jalan juga bisa melaporkan ke kami ke nomor 08117910812 atau via akun media sosial Hutama Karya. Kami tindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Hutama Karya: 1.055.132 Kendaraan Melintas di Tol Sumatera saat Nataru

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya