Hanya 2 Kabupaten di Lampung Diizinkan Gelar KBM Tatap Muka di Sekolah

Kabupaten zona hijau COVID-19

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan, kegiatan belajar mengajar (KBM) hanya diperbolehkan bagi kabupaten zona hijau untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan. Wilayah di Lampung diizinkan menggelar KBM tatap muka jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah Kabupaten Mesuji dan Way Kanan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan, KBM tatap muka di Kabupaten Mesuji dan Way Kanan sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  "Mesuji sudah mendapatkan izin dan telah melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah secara tatap muka, sedangkan Kabupaten Way Kanan akan dilaksanakan 10 Agustus mendatang, sebab tidak semua diperbolehkan karena keselamatan siswa adalah yang utama," ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (16/7/2020).

Ia menambahkan, dalam memberikan rekomendasi dan izin untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka dilakukan secara berhati-hati dengan memperhitungkan perkembangan kasus COVID-19 di setiap kabupaten. "Pembukaan sekolah tidak boleh dilakukan tergesa-gesa semua harus sesuai aturan, bahkan bila terjadi sesuatu maka sekolah akan ditutup kembali, jangan sampai muncul kluster baru," katanya.

1.Masa pengenalan lingkungan sekolah selain zona hijau tanpa tatap muka

Hanya 2 Kabupaten di Lampung Diizinkan Gelar KBM Tatap Muka di Sekolahantaranews.com

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar menegaskan, masa pengenalan lingkungan sekolah tidak diperbolehkan secara tatap muka. Itu berlaku bagi daerah yang belum mendapatkan izin.

"Kita tekankan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh dilakukan secara tatap muka, dan kita tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai yang utama. Baru Mesuji saja yang diperbolehkan masuk sekolah tatap muka, kabupaten lain tengah menyiapkan, bila ada yang masuk mereka hanya melakukan beberapa kepentingan khusus tidak semua siswa masuk," tegasnya.

Ia menambahkan, kalaupun ada siswa yang ke sekolah karena mengurus beberapa hal tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya yang harus diterapkan ialah menghindari kerumunan dengan memberlakukan shift atau giliran masuk dan membatasi jumlah siswa yang akan mendatangi sekolah karena urusan khusus.

DIketahui menyambut tahun ajaran baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah membuat suatu larangan pelaksanaan pembelajaran ataupun masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) secara langsung atau tatap muka. Tujuannya, mencegah persebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Pembelajaran Jarak Jauh Picu Anak Rentan Alami Eksploitasi

2. MPLS daring tetap kenakan seragam sekolah

Hanya 2 Kabupaten di Lampung Diizinkan Gelar KBM Tatap Muka di SekolahSeorang guru SMPN 1 Mejayan, Kabupaten Madiun sedang memandu pelaksanaan MPLS secara daring, Senin (13/7). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Lampung mengimbau agar seluruh siswa untuk mengenakan seragam sekolah saat mengikuti MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Ketua MKKS SMA se-Lampung Suharto mengatakan, materi MPLS secara umum wawasan wiyata mandala.

Materi lainnya, kurikulum sekolah dan intinya MPLS itu upaya sekolah untuk mengenalkan siswa dengan lingkungan sekolah tersebut. Menurutnya, terkait mekanisme MPLS secara daring itu memang sudah ada informasi nomor siswa baru yang bisa dihubungi.

"Maka pihak sekolah memberi informasi atau akun virtual daring dengan mengirimkan pesan kepada siswa baru tersebut. Lalu secara teknis nanti siswa itu bisa klik laman yang dikirimkan dan selanjutnya mengikuti virtual daring dalam MPLS tersebut," ujar Suharto.

Kepala SMAN 15 Bandar Lampung Maria Habiba mengatakan, pihaknya sudah siapkan situs untuk siswa baru mengikuti MPLS dengan virtual Zoom. “Mereka sudah punya user yang telah diberikan oleh pihak sekolah sebelumnya. Termasuk untuk siswa kelas XI dan XII juga sama secara online dengan nama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” jelasnya.

3. Bahas kemungkinan pembukaan sekolah zona kuning

Hanya 2 Kabupaten di Lampung Diizinkan Gelar KBM Tatap Muka di SekolahDoni Monardo memberikan keterangan pers di komplek Istana Negara pada Senin. (13/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 masih membahas kemungkinan pembukaan sekolah di daerah-daerah dalam zona kuning penularan virus corona. "Menyangkut sekolah, Gugus Tugas hanya merekomendasikan di zona hijau. Kami sedang memikirkan permintaan masyarakat agar zona kuning diizinkan sekolah, kami sedang bahas, nanti juga dibicarakan dengan Kemendikbud," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di kompleks istana kepresidenan Jakarta, awal pekan lalu.

Usai mengikuti rapat terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, dia mengemukakan, pembatasan-pembatasan akan diterapkan kalau pemerintah memutuskan mengizinkan pembukaan sekolah di zona kuning.

"Kalau toh (pembukaan sekolah di zona kuning) disetujui, maka maksimal setiap pelajar hanya dua kali mengikuti kegiatan, kemudian persentase pelajar di ruangan tidak boleh lebih dari 30 persen atau 25 persen. Ini masih jadi pembahasan," kata Doni.

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai kemungkinan pembukaan kembali sekolah di zona kuning dilakukan menyusul adanya permintaan dari sebagian orang tua siswa dan sekolah. "Karena ada permintaan orang tua dan pihak sekolah karena sudah sekian lama tidak ada aktivitas. Tapi kalau toh ini jadi, maka hanya zona kuning. Jadi zona hijau sudah diberi rekomendasi, tambahan zona kuning tapi masih dalam pembahasan," katanya.

Diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Menurut panduan itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah di zona hijau akan dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya