Gadis Buang Bayi ke Sungai Ditangkap, Melahirkan di Kamar Mandi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus terus memeriksa intensif EL (23), tersangka dan ibu kandung korban pembuang bayi di Sungai Dusun Suka Bangun Kecamatan Bulok. Warga Dusun Suka Bangun Pekon Gunung Terang ini membuang bayi baru lahir 26 Oktober 2022 lalu di sungai pagi hari dan ditemukan warga sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka berstatus gadis. Diketahui rumah tersangka berada tidak jauh dari TKP penemuan mayat sekitar 300 meter.
1. Ditangkap 27 jam pascapenemuan bayi di sungai
Hendra mengatakan, tersangka ditangkap 27 jam setelah penemuan mayat bayi di sungai. Ungkap kasus dilakukan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung dan Tekab 308 Presisi Polsek Pugung.
Ia menambahkan, dalam tim khusus tersebut, juga dilibatkan anggota Inafis yang melakukan indentifikasi tempat kejadian perkara (TKP) maupun identifikasi jenazah.
Baca Juga: Diimingi akan Dinikahi, Pria Tanggamus Setubuhi Anak di Bawah Umur
2. Melahirkan di kamar mandi
Tersangka EL mengakui ia adalah ibu dari jabang bayi ditemukan telah meninggal dunia di sungai Dusun Suka Bangun tersebut. “Iya itu anak saya, saya bingung setelah beberapa jam lahir ia tidak bernapas,” kata EL di Polres Tanggamus.
Saat akan melahirkan Selasa 25 Oktober 2022 malam hari, keluarganya sudah tidur. Ia mengalami sakit perut ternyata tiba-tiba bayinya lahir di kamar mandi.
Tersangka memotong tali ari-ari kemudian membersihkan bayinya dari noda darah. Selanjutnya dibawa ke kamar namun bayi tersebut tidak menangis, hanya menangis kecil saat di kamar.
“Lahirnya di kamar mandi. Setelah saya bersihkan dia sempat nangis kecil di kamar. Saya tidak menyangka pada pagi hari dia sudah tidak bernapas, makanya saya bingung. Baru pagi harinya saya letakkan di pinggir kali pada pagi harinya,” jelasnya.
3. Tidak beritahu keluarga
Terkait pria menghamilinya, tersangka EL tidak menyebut pasti. Namun ia mengatakan pacarnya berasal dari Bogor dan sudah tidak komunikasi semenjak ia pulang kampung.
“Saya hamil sama pacar saya orang Bogor. Cuma saya sudah pisah tidak komunikasi lagi,” ucapnya.
Tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya, tidak memberitahukan kepada keluarga hingga akhirnya memilih jalan pintas. “Saya menyesal, atas perbuatan saya dan saya akan mempertanggungjawabkannya dimata hukum,” tandasnya.
4. Sempat hamil 2019 tapi keguguran
Kepada penyidik, tersangka EL juga mengungkap fakta lainnya. Ia menyebut, pernah hamil pada 2019 oleh pacarnya yang merupakan warga Bogor. Namun saat itu ia keguguran hingga kembali hamil 2022 ini akibat perbuatan terlarang.
Tersangka menjelaskan, sebelumnya bekerja di Bogor dan kembali ke kampung halamannya sejak sebulan terakhir dalam kondisi hamil. Namun keluarganya tidak ada yang tahu.
Ketidaktahuan keluarganya itu, dipicu lantaran ia berbadan besar juga menutupnya dengan pakaian yang longgar sehingga tidak dicurigai oleh keluarga.
Baca Juga: Longsor di Desa Talang Beringin Tanggamus, Tinggi Longsor 3 Meter