Duda Penjual Madu Tipu Janda, Modus Pinjam Motor Ternyata Mencuri

Pelaku sempat buron dan kabur ke Bangka Belitung

Lampung Tengah, IDN Times - Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah menangkap Yanto. Pelaku berstatus duda keseharian bekerja sebagai penjual madu keliling itu ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik Sumai Narsih (44) janda asal Desa Banjar Rejo Kecamatan Batang Hari Kabupaten Lampung Timur.

Berikut IDN Times rangkum modus Yanto menipu dan mencuri sepeda motor korban.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Vs Pajero di Tol Lampung, Satu Korban Meninggal

1. Berkenalan melalui ponsel lalu sepakat bertemu

Duda Penjual Madu Tipu Janda, Modus Pinjam Motor Ternyata Mencuripixabay.com/kaboompics

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Ipda Alan Ridwan, mengatakan korban Sumai Narsih mulanya dikenalkan oleh saksi dengan pelaku Yanto melalui komunikasi handphone Oktober 2021 lalu. Komunikasi di antara mereka pelaku mengaku berstatus duda. Setali tiga uang, korban pun mengaku janda.

Setelah berkenalan melalui telepon seluler, gayung bersambut. Pelaku dan korban berinisiatif ingin bertemu langsung.

Mereka sepakat bertemu di Punggur lalu pergi berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban ke rumah saksi Suwardani di Kampung Sido Waras Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

2. Modus pinjam motor korban karena ingin ambil pesanan madu

Duda Penjual Madu Tipu Janda, Modus Pinjam Motor Ternyata Mencuriilustrasi gambar madu (unsplash.com/Alexander Mils)

Sesampai di lokasi rumah saksi, pelaku meminjam sepeda motor korban. Alasannya, untuk mengambil madu karena ada pesanan.

"Setelah sepeda motor diberikan pelaku pergi dan tidak kembali. Nomor handphone (pelaku) tidak dapat dihubungi hingga 19 Oktober 2021 sekira pukul 14.00," ungkap Alan.

Karena korban merasa ditipu imbuhnya, korban melaporkan pelaku ke Polsek Bumi Ratu Nuban.  Kanit bersama anggota Polsek Bumi Ratu Nuban melakukan penyelidikan.

3. Pelaku sempat kabur ke Bangka Belitung

Duda Penjual Madu Tipu Janda, Modus Pinjam Motor Ternyata Mencuriinstagram.com/iqbal_kautsar

Kapolsek mengatakan, hasil penyelidikan, pelaku ternyata sempat melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung. Kemudian kepolisian mendapatkan informasi pelaku pulang ke rumahnya di Dusun Suka Nanti II Kampung Rulung Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

"Selanjutnya kami berangkat ke kediaman pelaku. Pelaku Yanto berhasil ditangkap berikut barang buktin satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Noka:MH1LFP124GK261376 Nosin:JFP1E2214905,” ungkap Alan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Yanto dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Tega! Ayah di Lampung Tengah Cabuli Anak Tiri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya