Cara Satlantas Polres Pringsewu Ungkap Kasus Tabrak Lari Mahasiswa Itera

Korban meninggal dunia di TKP

Pringsewu, IDN Times - Agustinus Triyono (52) orang tua dari Angela Yesa (18) bersyukur Satlantas Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari. Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Fajaresuk Pringsewu, Lampung, 4 Februari 2022 itu mengakibatkan Angela mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera) meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

“Kami keluarga korban mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Satlantas Polres Pringsewu, telah mengungkap kasus kecelakaan yang menyebabkan anak saya meninggal dunia,” ucapnya, Sabtu (19/2/2022).

1. Orang tua iklaskan kepergian sang anak

Cara Satlantas Polres Pringsewu Ungkap Kasus Tabrak Lari Mahasiswa Iteraweb

Agustinus mengatakan, selaku orang tua dirinya mengaku telah mengiklaskan kepergian anaknya dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah. Namun demikian, ia berharap pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami pribadi yakin tidak mudah melakukan pengungkapan. Harapan kami pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya, sekali lagi terimakasih Satlantas Polres Pringsewu,” kata dia.

Baca Juga: Tiga Tim Gabungan Sidak Stok Minyak Goreng di Pringsewu, Hasilnya?

2. Kasus terungkap merujuk olah TKP dan keterangan saksi

Cara Satlantas Polres Pringsewu Ungkap Kasus Tabrak Lari Mahasiswa IteraPetugas unit laka upayakan pengungkapan kasus tabrak lari di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kelurahan Fajaresuk, Pringsewu, Lampung. (Dok Polres Pringsewu).

Kasatlantas Polres Pringsewu, Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, mengungkapkan, terungkapnya kasus ini ditopang kerja keras dari Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu selama kurang lebih dua pekan melakukan penyelidikan. Kasus tabrak lari tersebut terungkap setelah polisi mengantongi identitas kendaraan truk dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Berdasarkan ciri-ciri dan nomor polisi kendaraan pelaku merujuk keterangan para saksi, unit Gakkum melakukan penelusuran asal usul kepemilikan kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan. Identitas kendaraan truk terlibat kecelakaan bernomor polisi BE 9085 GL.

Sedangkan pengemudinya bernama AS (46) pekerjaan buruh warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Pengemudi truk, berhasil diamankan pada Rabu (16/2/2022) sore sekira pukul 15.30 WIB.

3. Truk disita dari bengkel

Cara Satlantas Polres Pringsewu Ungkap Kasus Tabrak Lari Mahasiswa IteraIDN Times/Imam Rosidin

Terkait kronologi penangkapan sopir, Ridho mengatakan, polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga tersangka. Sedangkan kendaraan truk disita dari bengkel berada di wilayah Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah.

“Sopir truk saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan perbuatannya saat ini dijerat pasal 310 ayat 4 Junto Pasal 312 UU Lakalantas 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 Tahun dan 12 Tahun Penjara,” jelasnya.

4. Kapolres imbau pengemudi terlibat kecelakaan ikuti proses hukum

Cara Satlantas Polres Pringsewu Ungkap Kasus Tabrak Lari Mahasiswa Itera

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan, sudah menjadi tugas dan kewajiban Polri dalam mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi. Terkait  peristiwa kecelakaan, ia mengimbau kepada seluruh pengemudi apabila terlibat dalam suatu kecelakaan agar bersifat kooperatif dan mengikuti proses hukum.

“Dengan melarikan diri tentunya permasalahan tidak akan selesai. Lebih baik dihadapi dan pasti ada jalan keluarnya,” imbuhnya

Rio juga menyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi seluruh pihak, yang telah membantu Jajaranya sehingga kasus kecelakaan tersebut cepat terungkap. “Terima kasih kepada saksi-saksi, keluarga korban dan keluarga tersangka yang telah membantu kami dalam pengungkapan kasus ini,” jelasnya. 

Baca Juga: Mahasiswi ITERA Meninggal Kecelakaan Maut di Pringsewu, Sopir Truk Kabur

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya