Bawa Kabur dan Perkosa Anak di Bawah Umur, 3 Warga Lamsel Ditangkap

Korban pamit ke sekolah, tapi hingga sore tak pulang

Lampung Selatan, IDN Times - Polsek Penengahan dan Kanit PPA Polres Lampung Selatan menangkap tiga pelaku bawa kabur anak di bawah umur dan tanpa izin orang tua.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, REN (18) dan YUS (19) keduanya warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan LER (18) warga Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap, Selasa (15/3/2022) pukul 01.00 WIB di lokasi berbeda. Para pelaku ini juga diduga memerkosa korban ZE (14) masih di bawah umur asal Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.

Baca Juga: Bravo! Bhabinkamtibmas dan Warga Lamsel Temukan Sabu 17 Kg

Pamit sekolah, tapi hingga sore korban tak pulang ke rumah

Bawa Kabur dan Perkosa Anak di Bawah Umur, 3 Warga Lamsel DitangkapIlustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Gobel menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan Zul Fauzi bin Sutoyo (36) warga Desa Ruang Tengah Kecamatan Penengahan Lampung Selatan. Dalam laporannya, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, korban ZE (14) pamitan hendak pergi ke sekolah.

Satu jam kemudian pelapor bertemu korban di depan RM Bukit Kahuripan Desa Taman Baru Penengahan bersama kawannya. Pelapor meminta sepeda motor miliknya untuk dikendarai karena hendak bekerja.

Sedangkan korban bersama kawannya ditinggal di pinggir jalan dekat RM Kahuripan Desa Taman Baru. Namun hingga pukul 16.00 WIB, korban belum pulang ke rumah.

"Pelapor mencoba mencari dan tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti," papar Gobel.

Satu pelaku ditangkap di pantai saat bersama korban

Bawa Kabur dan Perkosa Anak di Bawah Umur, 3 Warga Lamsel DitangkapPantai Muara Kecil, Pantai di Tangerang (google.com/maps)

Kapolsek mengatakan, berbekal laporan keluarga dan keterangan saksi, akhirnya Tim Unit Reskrim Penengahan bersama Kanit PPA Polres Lamsel Aipda Ekey Amalia menyelidiki. Pelaku pertama ditangkap adalah REN, Selasa (15/3/2022) di Pantai Canti Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE.

Gobel menjelaskan, kepada petugas tersangka REN mengaku melakukan hubungan seksual sebanyak 7 kali bersama. Selanjutnya petugas menangkap LER di rumahnya di Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Lamsel. LER mengaku satu kali setubuhi korban,

"Kemudian saat petugas melakukan pengembangan dan mengintrogasi kedua tersangka, mengaku ada pelaku lainya yakni YUS warga Desa Sukapura Kecamatan Sragi Lamsel yang turut melakukan pencabulan terhadap korban," paparnya.

Amankan banyak barang bukti

Gobel menyatakan, perbuatan tiga tersangka pihaknya mengenakan pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atau Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini para tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti diamankan petugas yakni, satu seragam sekolah Pramuka berwarna cokelat, satu celana dalam berwarna merah muda, satu bra warna hitam.

Barang bukti lainnya yakni, satu celana pendek warna kuning, satu kaus berwana hitam. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol BE 3784 DE, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru. 

Baca Juga: Sempat Pendarahan dan Meninggal di Kos, Polisi Tangkap Pacar Mahasiswi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya