Bandara Radin Inten II Turun Status dari Internasional ke Domestik?

Merujuk surat dirjen perhubungan udara Kemenhub

Bandar Lampung, IDN Times – Bandar Udara Radin Inten II, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan tujuh bandara lainnya diusulkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun status dari bandara internasional menjadi domestik. Usulan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor Au.003/1/8/ORJU.DBU-2020.

Selain Radin Inten II, bandara lainnya yang diusulkan penurunan status yakni, Bandara Maimun Saleh, Sabang; Bandara RH Fisabilillah, Tanjung Pinang. Selain itu, Bandara Pattimura, Ambon; Bandara Frans Kaisiepo, Biak; Bandara Banyuwangi, Jawa Timur; Bandara Husein Sastranegara, Bandung dan Bandara Mopah, Merauke.

Usulan penurunan status Bandara Radin Inten II ditanggapi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, dinas perhubungan Provinsi Lampung, dan akademisi.

1. Pemprov Lampung berupaya pertahankan status bandara internasional

Bandara Radin Inten II Turun Status dari Internasional ke Domestik?instagram.com/cristianschrik

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menerangkan pihaknya  mengetahui usulan penurunan starus Bandara Radin Inten II. Merujuk hal itu, pihaknya akan berupaya mempertahankan status Radin Inten II sebagai bandara internasional.

Ia beralasan, provinsi setempat memiliki potensi yang cukup menjanjikan ke depan bidang pariwisata yang mampu mendatangkan wisatawan domestik maupun internasional. Untuk itu, Pemprov Lampung juga terus mengupayakan memperbaiki, sistem infrastruktur bandara  dan berkoordinasi dengan Kemenhub.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan penurunan status 8 bandara masih usulan dari Dirjen Penerbangan kepada Menhub. Konsepnya pembahasan internal akan terus dipantau kebijakan itu ke depan.

"Jika Branti (Bandara Radin Inten II) itu terpaksa turun kelas (status), maka kami akan meminta status internasional terbatas. Dalam artian hanya untuk perjalanan umrah dan juga embarkasi haji penuh yang sangat diharapkan masyarakat Lampung," jelasnya.

Baca Juga: KPK Soroti Piutang Pajak Parkir Bandara Radin Inten II Rp2,6 Miliar

2. Bisa picu multiplier effect negatif ke semua sektor

Bandara Radin Inten II Turun Status dari Internasional ke Domestik?Ilustrasi ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengamat ekonomi dan kebijakan publik Universitas Bandar Lampung (UBL), Syahril Daud menyatakan, usulan  penurunan status Bandara Radin Inten II dari internasional menjadi domestik perlu dikaji. Menurutnya, bandara internasional di Indonesia idealnya ditambah, bukan dikurangi.

"Diperbanyak dengan memperketat perubahan status bandara domestik jadi internasional. Penurunan status bandara identik kemunduran suatu daerah dan akan menimbulkan multiplier effect yang negatif ke semua sektor. Tidak hanya sektor perhubungan, tetapi meluas ke sektor perekonomian, investasi, pariwisata hingga rencana embarkasi haji,” paparnya.

Terkait imbas penurunan status bandara ke sektor pariwisata menurut Syahril dapat berdampak luas. Apalagi Pemprov Lampung saat ini sangat fokus mengembangkan sektor pariwisata. Sektor pertanian, ekonomi, wisata, perjalanan umrah haji, traveling sampai dengan kuliner juga kian berkembang.

Menurutnya, bandara dengan status internasional bukan hanya sebagai kebanggaan tetapi menjadi identitas suatu daerah. Saat Lampung memiliki bandara berstatus internasional, dari kacamata investor Lampung memiliki daya tarik lebih.

Masyarakat di luar daerah yang ingin datang ke Lampung juga pasti memiliki kesan yang berbeda dibanding bandara yang hanya berstatus domestik. Merujuk hal itu, menjadi tugas serius khususnya Pemprov Lampung untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar status Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional dipertahankan.

Syahril juga menyoroti semisal Bandara Radin Inten II turun status menjadi domestik, maka pengelolaan kembali ke pemprov. “Di sini harus dilihat kesiapannya. Jangan nanti lambat laun makin mundur dan tidak terawat fasilitasnya dan semakin membuat orang enggan berkunjung ke Lampung," tegasnya.

3. Lalu lintas udara di Indonesia 90 persen terpusat di empat bandara

Bandara Radin Inten II Turun Status dari Internasional ke Domestik?Menhub Budi Karya mengajak youtuber Atta Halilintar berkeliling Bandara Soekarno-Hatta (Twitter.com/GarudaIndonesia)

Jumlah bandara internasional di Indonesia terlalu banyak, mencapai 30. Padahal, 90 persen lalu lintas udara hanya terpusat di empat bandara, yaitu di Soekarno-Hatta di Jakarta, Ngurah Rai di Bali, Juanda di Jawa Timur, dan Kualanamu di Sumatra Utara.

Pengamat transportasi Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Rudi Sugiono Suyono, menjelaskan idealnya, Indonesia hanya perlu maksimal 10 bandara yang benar-benar menjadi hub sebagai bandara internasional. Pasalnya, dengan mengelola lebih sedikit bandara internasional yang tepat, pemerintah dan Angkasa Pura dapat melakukan optimalisasi operasional bandara.

“Selain itu, penyederhanaan juga berimbas positif bagi maskapai penerbangan, sehingga mereka dapat selektif mengatur rute penerbangannya. Bonusnya, tata kelola bandara yang baik dapat membuat jaringan transportasi udara yang semakin efisien dan efektif,” paparnya dilansir dari TrenAsia.

Rudi menambahkan, dari segi biaya juga akan efisen dengan berkurangnya ongkos penerbangan internasional, bea cukai, karantina, dan sebagainya. Sehingga keseluruhan biaya operasional dapat lebih efisien.

Ia berharap, penurunan status bandara dari internasional ke domestik harus dipelajari dan dikaji secara matang dan tidak terburu-buru. “Harus memperhatikan dampak pada penumpang, seperti adanya transportasi substitusi dan kemudahan lain,” ujarnya.

Baca Juga: Jenazah ABK Hasan Apriadi Tiba di Bandara Radin Inten II Besok Siang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya