Artis VS: Saya Minta Maaf dan Menyesal, Orang Tua Syok

VS berstatus saksi, dua muncikari jadi tersangka

Bandar Lampung, IDN Times –  Artis VS (27) dihadirkan pada konferensi pers digelar Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). Konferensi pers ini terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan artis VS dan dua muncikari MK (31) dan MNA (21).

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, artis VS memakai face shield, masker biru, tank top warna hitam dibalut kemeja flannel, serta celana denim. Sedangkan dua muncikari mengenakan baju tahanan warga oranye.

VS menyampaikan terima kasih kepada awak media yang datang dalam konferensi pers. Secara khusus ia menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua. “Saya minta maaf kepada orang tua yang shock dengan berita simpang siur ini. Saya menyesal,” ujarnya.

1. Artis VS menerima transfer uang Rp10 juta

Artis VS: Saya Minta Maaf dan Menyesal, Orang Tua SyokArtis VS dihadirkan dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Artis VS menjelaskan, saat berada di kamar hotel berdua dengan seorang pria yang diduga sebagai pengguna jasa prostitusi online inisial S. Ia mengaku, saat di kamar hotel masih berpakaian. “Saat kejadian (penangkapan oleh aparat kepolisian), tidak melakukan apa-apa. Masih utuh berpakaian dan memang berdua di kamar (dengan penggung jasa),” terang perempuan yang juga penyanyi dangdut ini.

Terkait dugaan transfer dana ke rekening miliknya dari prostitusi online, VS mengaku menerima Rp10 juta. Sedangkan barang bukti satu kotak alat kontrasepsi yang ada di kamar hotel, ia mengaku bukan miliknya. Disinggung jalinan relasi dengan dua muncikari MK dan MNA, artis VS menyatakan baru mengenal dua muncikari itu saat di Bandar Lampung.

Diketahui, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan artis Indonesia berinisial VS. Artis itu diamankan terkait dugaan prostitusi online. Artis yang juga penyanyi dangdut itu diamankan aparat penegak hukum di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Sita 1 Kotak Alat Kontrasepsi di Kamar Hotel Artis VS

2. Kuasa hukum nyatakan artis VS berstatus saksi

Artis VS: Saya Minta Maaf dan Menyesal, Orang Tua SyokArtis VS dihadirkan dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Teguh Margono selaku kuasa hukum artis VS menjelaskan, kliennya merupakan korban dugaan perdagangan orang melalui prositusi online. Status VS saat ini adalah saksi. “Kami mengapresiasi aparat kepolisian ungkap jaringan prostitusi online. Klien kami korban, human trafficking. Klien kami menyesali perbuatannya, dan kami akan damping sampai tuntas kasus ini," paparnya.

Teguh menambahkan, pihaknya datang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk melihat kondisi terakhir VS.

 "Kami ke sini juga sekalian ingin melihat kondisinya. Dia berpesan kepada mamanya jika dia dalam kondisi sehat, setelah ini akan saya sampaikan (kondisinya) ke orang tuanya," tandasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi: Pengguna Jasa Artis VS Karyawan Swasta Inisial S

3. Modus muncikari tawarkan jasa prostitusi online via media sosial

Artis VS: Saya Minta Maaf dan Menyesal, Orang Tua SyokArtis VS dihadirkan dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, artis VS bersama dua muncikari MK dan MNA tiba di Bandar Lampung 28 Juli 2020 pukul 13.00 WIB.  VS, MK, dan MNA diamankan pukul 17.00 WIB di sebuh hotel berbintang. Hasil gelar perkara kasus dugaan prostitusi online dari pihak Polresta Bandar Lampung sudah menetapkan status hukum dari tiga orang tersebut. MK dan MNA ditetapkan sebagai tersangka, sementara artis VS sebagai saksi.

“Untuk RH alias VS sebagai saksi dan tetap dilakukan proses pengembangan. MK ini usia 31 tahun pekerjaan wiraswasta asal Jawa Tengah. MNA alias MEI 21 tahun wiraswasta asal Jakarta Barat, sedangkan RH alias VS umur 27 tahun asal Bandung, Jawa Barat berstatus pekerja seni,” papar Pandra, sapaan akrab pria ini.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menambahkan, modus operandi kedua muncikari menawarkan jasa prostitusi online kepada calon penikmat jasa melalui perangkat telepon seluler dan media sosial. Setelah ada kesepakatan, penikmat jasa transfer  sejumlah uang muka dan wajib menyiapkan akomodasi dan fasilitas yang telah disepakati.

Berdasarkan barang bukti, S (pengguna jasa prostitusi online) memesan, Ada komunikasi antara muncikari dan S. S ini warga Provinsi Lampung berstatus wirausahawan,” terang Yan Budi.

Terkait S turut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Yan Budi menyatakan tidak ditahan. "Kami hanya ambil keterangan yang bersangkutan, pulang ke rumah (tidak ditahan)," jelasnya. 

4. Dua muncikari dapat bagian Rp10 juta, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun

Artis VS: Saya Minta Maaf dan Menyesal, Orang Tua SyokDua muncikari dihadirkan dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). IDN Times/Martin L Tobing

Polresta Bandar Lampung mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan prostitusi online. Rinciannya, uang tunai Rp15 juta, bukti transaksi transfer perbankan Rp15 juta, Rp 1juta bukti transfer bank, nota booking hotel, dan satu kotak alat kontrasepsi.

Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, dua muncikari mendapat presentase Rp10 juta hasil transaksi dugaan prostitusi online. Masing-masing muncikari mendapat bagian Rp5 juta.

Pandra menambahkan, dua muncikari disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Pasal undang-undang ini mencantumkan, setiap orang lakukan perekrutan, pengiriman, pemindahan seseorang untuk tujuan eksploitasi di wilayah hukum Republik Indonesia ada anacma pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun, serta denda antara 120 juta sampai 600 juta,” paparnya.

5. Satu muncikari hasil tes urine positif salahgunakan narkotika sabu dan ekstasi

Artis VS: Saya Minta Maaf dan Menyesal, Orang Tua SyokBarang bukti gelar perkara dugaan prostitusi online. (IDN Times/Martin L Tobing

MNA, salah satu muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan perdagangan orang merujuk hasil tes urine positif gunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi

“Satu muncikari positif narkoba ini kasusnya masih kembangkan. Apakah ia pakai (narkotika) pas di Lampung atau di tempat lain,” jelas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya.

Baca Juga: [BREAKING] Artis VS Diduga Terlibat Prostitusi Online di Hotel Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya