Artis Vernita Syabilla Hubungi Muncikari Tawarkan Diri Minta Job

Tersangka BS jalani prostitusi online lima tahun terakhir

Bandar Lampung, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan satu lagi tersangka kasus prostitusi online melibatkan artis Vernita Syabilla. Tersangka yang diamankan seorang pria inisial BS. Tersangka diamankan 10 Agustus 2020 lalu di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen, menyampaikan, tersangka BS diamankan merujuk keterangan muncikari MNA dan MK yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu. BS tercatat sebagai koordinator jasa prostitusi online artis Vernita Syabilla. "Dari keterangan dua muncikari sebelumnya, polisi menangkap BS saat berada di Bekasi, Jawa Barat, di rumahnya," jelasnya saat ditemui kepada awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/8/2020). 

1. Peran tersangka sebagai koordinator dua muncikari yang lebih dulu diamankan

Artis Vernita Syabilla Hubungi Muncikari Tawarkan Diri Minta JobKanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (14/8/2020).

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen mengungkap peranan BS dalam menjalankan penyediaan jasa prostitusi kelas atas. Ia menyatakan, BS menjadi koordinator kedua muncikari MNA dan MK. Modus operandinya adalah, BS menerima order dari calon pengguna jasa.

Selanjutnya, BS menghubungi MNA dan MK untuk menemani Vernita Syabila menemui pengguna jasa.  "Menyediakan jasa dan BS mendapat sejumlah fee dari hasil transaksi antara VS dan pengguna jasa," katanya.

Sebagai penghubung antara artis dan pengguna jasa, Kanit menjelaskan BS menerima sejumlah uang dari setiap transaksi yang terjadi. Dari pengakuan tersangka, baru satu kali menyediakan jasa atau menerima order dari Bandar Lampung.

2. Polisi jerat Pasal TPPO

Artis Vernita Syabilla Hubungi Muncikari Tawarkan Diri Minta JobTersangka BS saat diperiksa Unit PPA Polresta Bandar Lampung, Jumat (14/8/2020). (IDN Times/Istimewa)

Polisi menjerat tersangka BS dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen, menyatakan sesuai pasal 21 tahun 2007 tentang TPPO maksimal hukuman 15 tahun penjara. "Perannya sebagai penyedia jasa yang memperkerjakan VS kepada klien nya," terangnya, Jumat (14/8/2020).

Kanit PPA menambahkan, saat tersangka BS diamankan, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka melobi para calon pengguna jasa.  Modus yang digunakan BS untuk menggaet pelanggan pura-pura menjalankan agensi model di akun media sosial.

Merujuk model model dewasa yang ditawarkan, terselip satu orang artis Vernita Syabila. "BS sendiri belum pernah ketemu langsung dengan Vernita. Ia menyuruh MNA dan MK untuk menemani Vernita bertemu orang yang ingin menggunakan jasanya," jelas Ipda Liafani.

Baca Juga: Artis VS: Saya Minta Maaf dan Menyesal, Orang Tua Syok

3. Vernita Syabilla pertama kali hubungi tersangka BS minta job

Artis Vernita Syabilla Hubungi Muncikari Tawarkan Diri Minta JobArtis VS dihadirkan dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Tersangka BS menyatakan, pertama kali berkenalan dengan Vernita Syabila melalui aplikasi pesan instan. Ia mengaku, Vernita yang pertama kali menghubunginya. Obrolan saat perkenalan tersebut Vernita meminta job atau pekerjaan.

“Dia (Vernita) yang kontak saya pertama kali. Sering chatingan akhirnya saya kasih dia job. Kalau di Lampung baru kali ini. Di Jakarta juga satu kali," ujar pria keseharian bekerja di event organizer ini.

BS mengklaim, tidak menawarkan artis lain untuk melayani pengguna jasa yang mayoritas dari kalangan pengusaha.  "Gak ada (artis lain), hanya Vernita. Selain itu ada dari model model dewasa," akunya.

4. Tersangka BS jalani prostitusi online lima tahun terakhir

Artis Vernita Syabilla Hubungi Muncikari Tawarkan Diri Minta Job(Ilustrasi prostitusi online) IDN Times/Sukma Shakti

Praktik prostitusi online dilakoni BS (38) sejak 5 tahun terakhir. Terkait tarif ditawarkan ke pengguna jasa bervariasi. Vernita menurutnya tarif tertinggi per sekali kencan. Dalam perkara yang berhasil diungkap polisi, Vernita ditawarkan Rp20 Juta.

"Dipesan oleh pengusaha di sini, Rp 10 transfer sisanya tunai saat bertemu langsung dengan klien. Saya dapat fee 8 juta, ditransfer Vernita ke rekening," jelas BS.

Ia tak menampik, mengenal muncikari MNA dan MK yang menemani Vernita tiba di Bandar Lampung. " (MK) itu teman saya nongkrong. Saya janjikan sama Vernita ada job di Bandar Lampung," katanya.

Terkait pengguna jasa layanan prostitusi online, BS menyatakan, mayoritas dari pengusaha di kota besar. Ia menyatakan, belum pernah menerima pesanan dari pejabat.

5. Diamankan di hotel berbintang di Bandar Lampung

Artis Vernita Syabilla Hubungi Muncikari Tawarkan Diri Minta JobArtis VS dihadirkan dalam konferensi pers digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (IDN Times/Martin L Tobing)

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengamankan artis Vernita Syabilla di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020). Selain VS, juga diamankan dua orang lainnya yaitu muncikari MNA dan MK.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020) lalu menjelaskan, artis Vernita Syabilla bersama dua muncikari MK dan MNA tiba di Bandar Lampung 28 Juli 2020 pukul 13.00 WIB.  Artis itu, MK, dan MNA diamankan pukul 17.00 WIB di sebuah hotel berbintang. Hasil gelar perkara kasus dugaan prostitusi online dari pihak Polresta Bandar Lampung sudah menetapkan status hukum dari tiga orang tersebut. MK dan MNA ditetapkan sebagai tersangka, sementara Vernita sebagai saksi.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menambahkan, modus operandi kedua muncikari menawarkan jasa prostitusi online kepada calon penikmat jasa melalui perangkat telepon seluler dan media sosial. Setelah ada kesepakatan, penikmat jasa transfer  sejumlah uang muka dan wajib menyiapkan akomodasi dan fasilitas yang telah disepakati.

Berdasarkan barang bukti, S (pengguna jasa prostitusi online) memesan, Ada komunikasi antara muncikari dan S. S ini warga Provinsi Lampung berstatus wirausahawan,” terang Yan Budi. Terkait S turut diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Yan Budi menyatakan tidak ditahan. "Kami hanya ambil keterangan yang bersangkutan, pulang ke rumah (tidak ditahan)," jelasnya. 

Baca Juga: [BREAKING] Artis VS Diduga Terlibat Prostitusi Online di Hotel Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya