Akademisi: Larangan Gabah Keluar Lampung Tidak Sesuai UU Pangan

Pelarangan berdampak negatif terhadap harga komoditas

Bandar Lampung, IDN Times - Pelarangan gabah keluar Lampung dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam UU tersebut dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan di setiap rantai pangan.

Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Pakar Hukum Dr Sadino, larangan pedagang dari luar daerah untuk membeli komoditas tertentu di suatu daerah melanggar aturan berlaku saat ini. Pasalnya, dalam UU Pangan disebutkan distribusi pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan ke seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan.

Selain itu, lanjut dia, pelarangan itu akan berdampak negatif terhadap harga komoditas tersebut. Harga pasti jatuh dan pada akhirnya akan menurunkan pendapatan petani.

“Kesejahteraan petani merosot karena pendapatan menurun. Bisa jadi harga yang didapatkan petani tak mampu mengembalikan modal mereka menanam padi. Ini tentu tidak boleh terjadi,” kata Sadino dalam keterangan resmi, Kamis (1/6/2023). 

Baca Juga: Harga Gabah Meroket, Pembeli Luar Lamsel Angkat Tangan

1. Harga pupuk tinggi

Akademisi: Larangan Gabah Keluar Lampung Tidak Sesuai UU PanganIDN Times

Sadino mengatakan, salah satu masalah dihadapi petani, tingginya harga pupuk. Hal itu memang terjadi di semua negara, dan tidak hanya di Indonesia.

Pemicu utamanya adalah karena Rusia dan Ukraina sebagai produsen pupuk terbesar sedang  berperang. Hal itu berdampak kepada negara-negara eksportir pupuk dan bahan baku pupuk dari kedua negara tersebut.

Saat ini petani sudah direpotkan dengan mahalnya pupuk dan sarana pertanian yang lain. Seyogyanya jangan ditambah lagi dengan aturan-aturan yang memberatkan mereka.

2. Berikan insentif

Akademisi: Larangan Gabah Keluar Lampung Tidak Sesuai UU PanganIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Sadino berpendapat, upaya bupati atau kepala daerah ingin melindungi pengusaha lokal memang patut didukung. Namun hal itu bukan dilakukan dengan melarang suatu komoditas tertentu keluar daerah.

Upaya itu akan menjadikan petani sebagai korban perda dan keinginan menjaring popularitas. Perlindungan kepada pengusaha lokal tersebut dapat diwujudkan dengan memberikan insentif dan peraturan daerah (perda) mendukung.

Hal itu akan memberikan dorongan bagi pengusaha dan investasi di daerah. "Ingat petani lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan pengusaha di daerah,” kata Sadino.

3. Pengusaha lokal jangan hanya mengambil untung besar

Akademisi: Larangan Gabah Keluar Lampung Tidak Sesuai UU PanganInstagram

Menurut dia, pengusaha atau penggilingan padi lokal juga harus siap bersaing dengan penggilingan dari luar daerah. Mereka justru diuntungkan karena jarak lebih dekat dengan petani sehingga ongkos pengangkutan lebih murah.

Sadino berharap, agar pengusaha lokal jangan hanya mengambil untung besar, tetapi mereka juga harus memikirkan keuntungan petani. "Kalau petani padi tidak untung ya jangan disalahkan kalau mereka mengganti tanamannya dengan komoditas yang lebih menguntungkan, misalnya sawit dan hortikultura. Sehingga pada saatnya nanti petani padi akan hilang dari peredaran,” jelas dia.
 
 

Baca Juga: Pelarangan Gabah Dijual Keluar Lampung Akan Sengsarakan Petani

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya