AJI-IJTI Buka Posko Pengaduan Jurnalis Alami Kekerasan Liputan Demo

Empat jurnalis mendapat serangan secara fisik dan verbal

Bandar Lampung, IDN Times -  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung membuka posko pengaduan kekerasan terhadap jurnalis. Pembukaan posko itu merespons kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law 7-8 Oktober 2020.

Data yang dihimpun dua organisasi jurnalis ini hingga Jumat ( 9/10/2020), ada empat jurnalis mengalami kekerasan saat aksi unjuk rasa berlangsung selama dua hari. Empat jurnalis itu mendapat serangan secara fisik maupun verbal ketika mengambil gambar atau video tindakan represif aparat terhadap peserta aksi unjuk rasa.

1. Oknum polisi berpakaian preman minta jurnalis menghapus rekaman video liputan

AJI-IJTI Buka Posko Pengaduan Jurnalis Alami Kekerasan Liputan DemoAksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja di seputaran area DPRD Provinsi Lampung berakhir ricuh, Rabu (7/10/2020) sore. (IDN Times/Istimewa).

AJI Bandar Lampung dan IJTI Pengurus Daerah Lampung merinci kronologi singkat kekerasan dialami empat jurnalis. Syahrudin jurnalis lampungsegalow.co.id dan Heridho (jurnalis Lampungone.com) mendapat intimidasi dari oknum polisi berpakaian preman di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung, Bandar Lampung, Rabu (7/10/2020).

Saat kejadian, keduanya meliput kericuhan antara para peserta unjuk rasa dengan aparat. Mereka merekam aksi aparat sedang memukuli siswa SMA menggunakan besi dan kayu. Kemudian, oknum polisi membentak mereka dan memaksa agar menghapus rekaman video.

Kejadian serupa dialami Hari Ajahar (jurnalis Radar Lampung Radio) dan Angga (jurnalis Metro TV) mengalami intimidasi ketika meliput aksi sweeping oleh anggota kepolisian, Kamis (8/10/2020). Saat kejadian, mereka sedang merekam video penyisiran sejumlah titik, dimana aparat menghalau pelajar yang hendak mengikuti aksi di Bundaran Tugu Adipura. Mereka kemudian dipaksa oknum polisi untuk menghapus foto dan rekaman video aparat memukuli para siswa.

2. AJI-IJTI minta kapolda proses polisi lakukan kekerasan terhadap jurnalis

AJI-IJTI Buka Posko Pengaduan Jurnalis Alami Kekerasan Liputan DemoKi-ka: Hendry Sihaloho, Ahmad Mufid, Chandra Muliawan, dan Kodri Ubaidillah saat konferensi pers di Kantor LBH Bandar Lampung, Kamis malam, (8/10/2020). (Dok LBH Bandar Lampung).

Ketua IJTI Lampung, Hendri Yansah mengecam tindakan anggota kepolisian yang mengintimidasi dan mengancam jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Menurutnya, polisi berlaku semena-mena terhadap wartawan. Padahal, pekerjaan jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“IJTI mengimbau rekan-rekan wartawan untuk berhati-hati saat meliput di lapangan.  Selain itu, polisi harus memberi perlindungan dan mesti tahu yang mana wartawan dan pedemo,” katanya, Sabtu (10/10/2020).

Hal senada disampaikan Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho. Dia mengingatkan kepolisian untuk menghormati UU Pers. Keberadaan jurnalis di lapangan hendak melaporkan realitas demonstrasi penolakan Omnibus Law kepada publik.

“Kami meminta kapolda untuk memproses anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Tahun lalu, pada aksi #ReformasiDikorupsi, belasan jurnalis menjadi korban kekerasan ketika merekam aksi represif aparat terhadap demonstran. Sebagai pejabat negara yang profesional, kapolda mesti segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

AJI dan IJTI meminta para jurnalis yang mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun segera melapor. Begitu pula dengan masyarakat yang mengetahui aksi kekerasan terhadap wartawan pada unjuk rasa menolak Omnibus Law. Jurnalis dan masyarakat dapat menghubungi nomor 082377000045 dan 083169319093.

3. Aliansi Lampung Memanggil galang dana bantu perawatan korban aksi unjuk rasa

AJI-IJTI Buka Posko Pengaduan Jurnalis Alami Kekerasan Liputan DemoAksi unjuk rasa menentang pengesahan UU Cipta Kerja di seputaran area DPRD Provinsi Lampung berakhir ricuh, Rabu (7/10/2020) sore. (IDN Times/Istimewa).

Aliansi Lampung Memanggil gabungan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggalang dana untuk korban kekerasan oknum aparat. Berdasarkan data dirilis BEM Unila, terdapat 15 orang dari berbagai universitas yang ada di Bandar Lampung menjadi korban kekerasan saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Para korban itu ada yang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Untuk itu, Aliansi Lampung Memanggil meminta bantuan dari semua kalangan dermawan turut serta dalam penggalangan dana tersebut.

Menteri Advokasi Publik BEM Unila, Harun, mengatakan, pihaknya membuka donasi melalui rekening BRI 565901026933532 atas nama Nadia Nabila; nomor rekening BNI 1049259360 atas nama Anisa Qulub, nomor rekeeing BTN 0034401610034031 atas nama Anisa Qulub; dan Mandiri Syariah 7120580463 atas nama Nadia Khumairatun Nisa.

"Donasi yang kami himpun ini akan diserahkan langsung kepada rekan kami yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kami menyayangkan tindakan menyampaikan aspirasi masyarakat direspons represif oleh aparat kepolisian dan Satpol PP dengan menembakkan gas air mata, serta pemukulan terhadap massa aksi, dan pelemparan batu. Sehingga menimbulkan beberapa korban dari kalangan mahasiswa," kata Harun.

4. Belum ada pelajar ditetapkan sebagai tersangka aksi unjuk rasa

AJI-IJTI Buka Posko Pengaduan Jurnalis Alami Kekerasan Liputan DemoKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, (IDN Times/Istimewa).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, menyayangkan ada pelajar mengikuti aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. Apalagi, ada pelajar yang diamankan aparat penegak hukum.

“Jadi sampai saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka dan harus diikuti perkembangan hukumnya. Setelah ada keputusan hukum kita menyesuaikan dengan keputusan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum tersebut," kata Pjs Bupati Lampung Selatan ini.

Sulpakar menambahkan, Disdikbud Lampung telah membentuk tim bersama-sama dengan sekolah agar pelajar tidak ikut aksi unjuk rasa. "Akan tetapi kita ada kesulitan mengontrol karena anak-anak saat ini sedang PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)di rumah," ujar Sulpakar

Mengantisipasi kejadian serupa terulang, Disdikbud meminta pihak sekolah melakukan pengawasan ketat pada saat siswa belajar daring, Selain itu, orangtua diminta mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah. Selain itu, membentuk tim turun langsung ke lokasi unjuk rasa melakukan penyisiran terhadap pelajar dan memerintahkan mereka untuk pulang ke rumah.

5. Gubernur Lampung segera sosialisasi UU Cipta Kerja

AJI-IJTI Buka Posko Pengaduan Jurnalis Alami Kekerasan Liputan DemoGubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan lima Pejabat Sementara (Pjs) bupati, Sabtu (26/9/2020). (IDN Times/Istimewa).

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyatakan telah melakukan video conference bersama Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan empat gubernur terkait UU Cipta Kerja. Lima gubernur yang mendapat pengarahan langsung dari presiden yaitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Lampung.

Arinal menyatakan, Undang-undang Cipta Kerja itu segera disosialisasikan. "Bahwasanya untuk dipahami semua pihak bahwa tidak ada kepentingan pemerintah atau negara yang merugikan rakyatnya," ujarnya dalam pernyataan tertulis.

"Maka dari itu disegerakan untuk sosialisasi. Oleh karena itu saya ingin bertemu dengan para investor dan mahasiswa," imbuhnya.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya