Polisi Tangkap Tersangka Mutilasi Bocah di Lampung Timur

Pelaku disebut berusaha menghilangkan bukti-bukti

Lampung Timur, IDN Times - Personel Polres Lampung Timur mengungkapkan tabir kasus mutilasi yang menimpa seorang bocah berinisial RDS (12). Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di Perkebunan Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (3/3/2022).

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana berinsial, CA (25), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.

"Kami bergerak cepat melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka hanya beberapa jam setelah menemukan jasad korban," ujar Zaky saat dimintai keterangan, Jumat (4/3/2022).

1. Pelaku berdalih membunuh korban untuk membela diri

Polisi Tangkap Tersangka Mutilasi Bocah di Lampung TimurKapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kapolres menjelaskan, tersangka mengaku membunuh korban karena merasa terancam oleh RDS, setelah ia megetahui korban mengambil durian di ladang yang dijaga pihak keluarga pelaku.

Menurut tersangka, korban mengancam dengan pisau. Namun senjata tajam itu berhasil ia rebut dan ditusukkan ke leher RSD.

"Ini masih sebatas pengakuan pelaku saja, tentu kita masih akan mendalami dugaan-dugaan dan motif lain. Tersangka sudah kami bawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dimintai keterangan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Zaky.

Baca Juga: Pamit Memancing, Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi

2. Tersangka disebut berusaha menghilangkan bukti

Polisi Tangkap Tersangka Mutilasi Bocah di Lampung TimurPersonel Polres Lampung Timur mengungkapkan tabir pembunuhan mutilasi menimpa seorang bocah inisial RDS (12). (IDN Times/Istimes)

Zaky juga mengungkapkan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk rekan korban yang ikut mengambil durian. Namun menurut Kapolres, pengakuan tersangka tidak bisa sepenuhnya dinyatakan sebagai aksi membela diri. Sebab CA diduga sengaja berusaha menghilangkan jejak pembunuhan sadis tersebut.

"Pelaku ini menusuk leher korban, kemudian menggorok leher hingga putus, serta merobek dada korban hampir sepanjang 20 sentimeter. Jelas ini tidak bisa dikatakan sebagai upaya membela diri," tegas Zaky.

Zaky pun menyebut kemungkinan tersangka mengidap gangguan jiwa. Namun hal itu harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan secara medis.

"Kalau kita lihat pelaku secara sengaja memisahkan tubuh dan kepala korban hampir 100 meter, membersihkan pisau, serta membuang baju pelaku. Menurut kami perbuatan secara sadar dan waras, tidak dapat dikatakan sebagai gangguan jiwa. Namun kami akan tetap membawa pelaku untuk memeriksakan kejiwaannya," lanjut Kapolres.

3. Situasi di desa sempat memanas

Polisi Tangkap Tersangka Mutilasi Bocah di Lampung TimurPersonel Polres Lampung Timur mengungkapkan tabir pembunuhan mutilasi menimpa seorang bocah inisial RDS (12). (IDN Times/Istimes)

Merujuk pengakuan pihak keluarga pelaku, CA memang pernah memperlihatkan gelagat aneh seperti menggali kuburan atau makam dengan tangan kosong. Beberapa kali ia pernah mengotori sumur tetangga dan memasukkan bangkai hewan.

Pihak keluarga memang menyarankan kepolisian untuk memeriksakan kejiwaan pelaku. Selain itu, keluarga CA kini juga harus ikut diamankan polisi setelah keluarga korban mendatangai kediaman pelaku.

"Pasca kejadian, rumah pelaku ini sempat dikepung warga. Kami harus mengamankan keluarga pelaku karena memang keadaan desa sempat memanas. Namun kami sudah mediasi kedua pihak dengan Forkopincam dan para tokoh, agar bisa sama-sama menjaga emosi masing-masing," kata mantan Kapolres Lampung Selatan tersebut.

4. Polisi pastikan tersangka tetap menjalani proses hukum

Polisi Tangkap Tersangka Mutilasi Bocah di Lampung TimurPersonel Polres Lampung Timur mengungkapkan tabir pembunuhan mutilasi menimpa seorang bocah inisial RDS (12). (IDN Times/Istimes)

Zaky mengharapkan semua pihak mempercayakan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada kepolisian, dan tetap menjaga situasi desa tetap kondusif. 

"Proses hukum tetap akan dijalani pelaku. Artinya jika memang nanti dokter menyatakan CA mengalami gangguan kejiwaan, maka proses hukum tetap berjalan dan biar hakim akan memutuskan hukuman yang bakal diterima oleh pelaku," tandas dia.

Baca Juga: Pasca Rusuh Warga dan PT HIM, Kapolres: Sudah Terkendali dan Kondusif

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya