7 Fakta Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berakhir Ricuh

Motor terbakar, bakar ban, nyalakan petasan, dan lempar batu

Bandar Lampung, IDN Times – Aksi unjuk rasa ribuan masyarakat terdiri dari mahasiswa, buruh, pelajar, dan pemuda menolak UU Cipta Kerja di sekitaran gedung DPRD Provinsi Lampung ricuh, Rabu (7/10/2020). Kericuhan diduga massa kecewa tak dapat bertemu dengan pimpinan DPRD hingga sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Sejatinya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Fauzi Silalahi sempat bertemu dengan perwakilan peserta unjuk rasa. Namun, peserta aksi bersikukuh ingin bertemu ketua DPRD atau seluruh anggota DPRD Lampung hadir.

Pengunjuk rasa  yang sudah berada di gedung DPRD sejak pagi hari hingga sore lalu membuat yel-yel untuk mencoba masuk ke dalam kantor DPRD  lantaran mereka masih belum mendapatkan jawaban dari ketua DPRD untuk menemui mereka.

1. Bakar ban, nyalakan petasan, hingga lempar botol air minum dan batu

7 Fakta Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berakhir RicuhAksi unjuk rasa ribuan masyarakat terdiri dari mahasiswa, buruh, pelajar, dan pemuda menolak UU Cipta Kerja di sekitaran gedung DPRD Provinsi Lampung ricuh, Rabu (7/10/2020). (IDN Times/Tangkapan Layar).

Misi bertemu anggota DPRD Provinsi Lampung gagal, massa juga melakukan aksi bakar ban. Bahkan sejumlah peserta aksi sempat  menghidupkan kembang api dan petasan sehingga membuat situasi di seputara lokasi gedung DPRD kacau.

Peserta unjuk rasa yang kecewa lalu melempar bekas botol minuman plastik dan batu kecil. Aksi berlanjut melempar batu ukuran besar ke arah Gedung DPRD.

Imbas kejadian itu, kaca-kaca di gedung DPRD pecah akibat lemparan batu. Sejumlah peserta aksi dan polisi turut terluka. Personel polisi langsung membubarkan aksi masa tersebut dengan menggunakan mobil water canon dan menembakkan gas air mata.

Pihak kepolisan telah membubarkan aksi massa dari halaman kantor DPRD. Pengunjuk rasa berhamburan ke sejumlah titik dan belum dapat dipastikan berapa korban luka-luka akibat ricuh tersebut.

2. Peserta aksi bersikukuh bertahan di gedung DPRD demi bertemu 85 anggota dewan

7 Fakta Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berakhir RicuhAksi unjuk rasa ribuan masyarakat terdiri dari mahasiswa, buruh, pelajar, dan pemuda menolak UU Cipta Kerja di sekitaran gedung DPRD Provinsi Lampung ricuh, Rabu (7/10/2020). (IDN Times/Tangkapan Layar).

Massa gabungan mahasiswa, buruh dan pemuda Lampung yang menggelar demo menolak UU Cipta Kerja, meminta bertemu dengan 85 anggota DPRD Provinsi Lampung.

Koordinator aksi Aliansi Lampung Memanggil, Irfan Fauzi Rachman, menjelaskan, mereka ingin semua anggota DPRD Lampung  menemui massa. Peserta aksi ingin menyampaikan tuntutan agar UU Cipta Kerja segera dibatalkan.

Peserta aksi juga meminta kepada seluruh anggota DPRD Lampung yang berjumlah 85 orang untuk datang bertemu langsung. Apabila hanya segelintir anggota DPRD yang hadir menemui mereka maka massa akan terus bertahan di kantor dewan hingga semua anggota DPRD Lampung menemui massa.

"Kami minta semua anggota dewan untuk hadir untuk dapat menemui massa aksi, kalau satu, dua dan tiga saja yang hadir kita sepakat untuk menolak dan akan bertahan sampai akhirnya mereka hadir menemui kami," ujarnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Netizen Serbu Akun Instagram Puan Maharani, Protes UU Ciptaker

3. Satu polisi terluka dilempar batu oleh pelajar

7 Fakta Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berakhir RicuhRibuan mahasiswa Lampung menggelar aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Karya, Rabu (7/10/2020). (IDN Times/Istimewa).

Sejumlah pelajar berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa memaksa masuk ke area gedung DPRD Provinsi Lampung. Mereka mencoba masuk melalui area lapangan KORPRI komplek perkantoran Pemprov Lampung, Rabu (7/10/2020) siang.

Upaya itu dihentikan personel kepolisian yang sudah membentangkan kawat berduri. Imbas blockade itu, para pelajar melempari polisi menggunakan batu, kayu dan juga botol air.

Imbas kejadian itu, satu anggota terluka di bagian mulutnya hingga berdarah. Anggota polisi tersebut langsung diamankan oleh rekannya guna pertolongan pertama.

4. Polisi kerahkan water canon bubarkan massa

7 Fakta Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berakhir RicuhRibuan mahasiswa Lampung menggelar aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Karya, Rabu (7/10/2020). (IDN Times/Istimewa).

Para mahasiswa sempat mengimbau para pelajar untuk tidak melempar benda apapun kepada petugas selama aksi unjuk rasa berlangsung. Malang, imbauan itu tidak dihiraukan.

Aksi para Pelajar makin tak terkendali dan melempari batu ke petugas. Alhasil, polisi mengoperasikan water canon untuk membubarkan massa pelajar.

5. Peserta aksi tak hiraukan protokol kesehatan jaga jarak

7 Fakta Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berakhir RicuhRibuan mahasiswa Lampung menggelar aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Karya, Rabu (7/10/2020). (IDN Times/Istimewa).

Ribuan mahasiswa melakukan unjuk rasa di lingkungan kantor DPRD Provinsi Lampung. Para peserta unjuk rasa ini terpantau memakai masker tapi tidak menerapkan jaga jarak protokol kesehatan.

Peserta aksi mencoba untuk masuk ke kantor dewan dan beraudiensi. Bahkan, mereka meneriakan yel-yel  "buka-buka pintunya, buka pintunya sekarang juga,".

Sebelum tiba di gedung DPRD, peserta aksi melakukan long march dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wolter Monginsidi sejak pukul 08.00 WIB. Imbas long march itu, membuat arus lalu lintas di beberapa ruas jalan yakni Ahmad Yani, Raden Intan, Sudirman, dan Diponegoro lumpuh.

6. Nyatakan sikap mosi tidak percaya

7 Fakta Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berakhir RicuhTangkap Layar - Tagar MosiTidakPercaya trending di Twitter (IDN Times/Margith Juita Damanik)

LBH Bandar Lampung menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada DPR RI dan pemerintah pasca disahkannya UU Cipta Karya, Senin 5 Oktober 2020 lalu. Organisasi ini berpendapat disahkannya UU itu akan menimbulkan gejolak diruang-ruang publik dan masyarakat sipil.

“Hal itu dikarenakan substansi yang terkandung di dalamnya berpotensi mengancam beberapa aspek, seperti ketenagakerjaan, lingkungan, dan masyarakat sipil lainnya. Sejak awal permasalahan ini sudah banyak menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat,” ujar Direktur LBH Chandra Muliawan.

Merujuk hal itu imbuhnya, masyarakat sipil menyatakan mosi tidak percaya kepada pemegang kekuasaan di negeri ini. Mosi tidak percaya ini ditujukan kepada DPR RI dan pemerintah karena dalam setiap kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum.

7. Soroti surat telegram Kapolri terkait kebebasan berpendapat

7 Fakta Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Lampung Berakhir RicuhIlustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

LBH Bandar Lampung membentuk Tim Advokasi Untuk Kebebasan Berpendapat Wilayah Lampung. Tim itu terdiri dari advokat publik yang memiliki keberpihakan terhadap HAM dan demokrasi. Saat ini Tim Advokasi ini yang telah bergabung adalah, YLBHI-LBH Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Kantor Hukum Graha Justicia, LKBH SPSI. Young Lawyer’s Committee DPC Bandar Lampung, dan Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL)

“Tim Advokasi ini juga terbuka bagi advokat-advokat serta lembaga yang pro demokrasi lainnya untuk bergabung guna memperjuangkan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Direktur LBH Chandra Muliawan.

Menurutnya, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/XPAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 dinilai melanggar hak asasi manusia di negara demokrasi. Chandra menyatakan, jantungnya negara demokrasi adalah kebebasan berpendapat dimuka umum yang telah dijamin oleh konstitusi,  sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kebebasan menyatakan pendapat juga diatur Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) atau UU Nomor 12 Tahun 2005

“Kritik yang ditujukan terhadap kebijakan pemerintah dan DPR pada dasarnya dilindungi konstitusi, dan aparat kepolisian tidak boleh membatasinya dengan dalih COVID-19. Sehingga potensi dan kecendrungan pembungkaman terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, kekerasan terhadap masyarakat sipil serta upaya kriminalisasi akan menjadi ancaman serius terhadap hak sipil dan demokrasi,” tegas Chandra.

Baca Juga: Satu Polisi Terluka Dilempar Batu oleh Pelajar, Water Canon Dikerahkan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya