Bandar Lampung, IDN Times – Sejumlah pengendara sepeda motor di Bandar Lampung menyampaikan beragam pendapat terkait marka ruang henti khusus (RHK) di bilangan perempatan Tugu Adipura. Marka itu baru dibikin jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung, Jumat (17/7/2020). Fungsinya, agar setiap pengendara motornya wajib berhenti di tanda yang telah dibuat tersebut saat berhenti di lampu lalu lintas.
Adi Putra, pengendara motor IDN Times temui mengatakan, baru hari ini mengetahui ada pembaruan marka di bilangan persimpangan Tugu Adipura, Enggal, Bandar Lampung. Menurutnya, marka tersebut sangat mendukung kebijakan menjaga jarak antar pengendara saat berhenti di lampu lalu lintas.
“Sebelumnya kan sudah ada marka yang khusus pengendara motor berhenti paling depan saat lampu merah (traffic light). Nah ini baru liat, markanya lebih detail, per satu-satu untuk setiap kendaraan yang berhenti,” jelasnya, Sabtu (18/7/2020).
Pendapat lainnya disampaikan Irmawati Aruan. Menurutnya, penerapan social distancing tak hanya dilakukan saat berada di area publik seperti pasar, pusat perbelanjaan modern dan pusat kesehatan. Di jalan pun pengendara sepeda motor saat berhenti di persimpangan jalan karena lampu lalu lintas, wajib menerapkan atur jarak kendaraan.
“Biasanya kan pas di lampu merah, pengendara motor sudah pakai masker karena wajib, tapi jarak antar motor masih berdekatan. Ide ini (marka RHK) bagus idenya, biar pengendara jadi tambah tertib atur jarak,” jelasnya.