Seorang petugas berada di depan mobil tangki yang melakukan pengisian BBM ke mobil tangki di area pengisian otomatis (New Gantry System) Integrated. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Nikho menyatakan, Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen. Tujuannya, memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
"Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunannya adalah yang berhak menikmatinya. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying," jelasnya.
Ia mengimbau, pembelian bahan bakar tetap sesuai kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya. Mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
Selain itu, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.