Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personel Satresnarkoba Polres Lamsel mengungkapkan peredaran sabu-sabu 114 Kg. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Tim gabungan Satres Narkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek Natar menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 114 Kg. Pengungkapan ini terakumulasi dari 5 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 1 bulan.

Dari hasil ungkap kasus ini, turut ditangkap 11 pelaku bandar sabu. Berikut IDN Times ulas selengkapnya merujuk konferensi pers Polres Lampung Selatan, Selasa (5/4/2022). 

Kronologi penangkapan

Personel Satresnarkoba Polres Lamsel mengungkapkan peredaran sabu-sabu 114 Kg. (IDN Times/Istimewa)

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, menjelaskan, hasil ungkap kasus berawal saat tim menangkap dua pengedar inisial HK dan MAF di Pelabuhan Bakauheni. Dari keduanya, diamankan 3 gram sabu hasil cungkilan bawaan 35 Kg sabu dari Pekanbaru.

" Barang tersebut telah diserahkan kepada dua orang kurir inisial AG dan FZ. Yang mengangkut 35 Kg sabu, asal Pekanbaru Riau menggunakan kendaraan L300 di Exit Tol Bakauheni Desa Hatta," ungkapnya. 

Hasil interograsi tim di lapangan tersangka AG dan FZ yang sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di Penengahan Lampung Selatan membuat pengakuan. Modusnya barang bukti 35 Kg sabu ditaruh di dalam dua koper. Barang tersebut dicampur dengan muatan kelapa di mobil L300 berhasil di amankan di Exit tol Hatta.

"Rentetannya panjang para pengedar ini. Setelah AG dan FZ petugas akhirnya menangkap pelaku lain berinisial AW dan AR di Tol Bakauheni Utara membawa dua koper isi 42 bungkus sabu," tambah Edwin.

Kembangkan kasus pakai teknik control delivery

Editorial Team

Tonton lebih seru di