Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251121_101526.jpg
Kegiatan penjemputan paksa saksi BL, dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. (Dok. Kejati Lampung).

Intinya sih...

  • BL mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali, sehingga dilakukan penjemputan paksa.

  • Penyidik menyita satu unit mobil dan dua handphone sebagai barang bukti.

  • Kejati Lampung berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi keadilan dan kepastian hukum.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menjemput paksa seorang saksi dalam perkara korupsi pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun anggaran 2022.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan upaya paksa itu dilakukan terhadap saksi berinisial BL, warga berdomisili di Pekon Banjar Negara, Kelurahan Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

"Benar, kami telah mengambil langkah hukum upaya paksa berupa penjemputan paksa terhadap saksi BL," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).

1. BL mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali

Kegiatan penjemputan paksa saksi BL, dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. (Dok. Kejati Lampung).

Ricky mengungkapkan, penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya telah memanggil secara patut dan sah kepada BL sebagai saksi, sebanyak 3 kali. Namun saksi BL tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan-- seperti ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP. Maka atas nama undang-undang, penyidik melakukan upaya paksa berupa penjemputan paksa.

"Saudara BL ini diduga kuat sengaja menghindari panggilan dari penyidik, sehingga terpaksa diamankan pada hari Rabu lalu (19 November 2025) sekitar pukul 18.30 WIB," tegasnya.

2. Penyidik menyita satu unit mobil dan dua handphone

Kegiatan penjemputan paksa saksi BL, dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. (Dok. Kejati Lampung).

Dalam upaya penjemputan paksa ini, Ricky melanjutkan, saksi BL ditangkap sedang berada di salah satu pabrik padi atau beras yang terletak di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Selain menangkap saksi BL, petugas gabungan turut menyita satu unit kendaraan roda empat berikut dua unit alat komunikasi berupa handphone milik BL.

"Barang bukti berupa kendaraan hingga handphone tersebut, patut diduga dijadikan alat oleh yang bersangkutan untuk menghindari pengejaran oleh penyidik," katanya.

3. Keadilan dan kepastian hukum

Kegiatan penjemputan paksa saksi BL, dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. (Dok. Kejati Lampung).

Sejalan dengan upaya ini, Ricky menambahkan, pihaknya berkomitmen menangani perkara korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.

"Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp6,9 miliar itu, Kejati Lampung sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah M Dawam Rahardjo selaku mantan Bupati Lampung Timur; MDW, ASN Lampung Timur; AC, direktur perusahaan penyedia pekerjaan; SS, direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana; dan Subandri, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur pada 2022.

Editorial Team