Sementara itu menurut akademisi hukum Universitas Lampung, Budiono, perlakuan itu masuk pelanggaran hak asasi manusia. Sebab, seseorang dilarang bertemu orang tuanya.
"Karena itu hubungan orang tua dan anak hubungan sangat asasi. Jadi tidak boleh seorang pun melarang anak bertemu orang tuanya. Kecuali orang tersebut masih dalam proses melakukan tindak pidana dalam rangka keperluan pendidikan. Tapi kalau dalam keadaan normal ya tidak boleh," terangnya.
Budiono menegaskan, tidak ada alasan apa pun melarang seorang anak bertemu orang tuanya, kecuali alasan hukum. Menurutnya jika alasannya memperdalam agama seharusnya agama apapun mengajarkan untuk menghormati dan patuh dengan orang tua.
"Walaupun agama orang tua dengan anak berbeda, tapi semua agama pasti mengajarkan hormat kepada orang tua. Jadi tidak bisa kita dengan alasan agama menghalangi hubungan dengan sesama manusia," ujarnya.
Budiono menambahkan, pihak orang tua bisa saja melaporkan atas tuduhan penyekapan atau penculikan. Apalagi jika diketahui anak tersebut memang mau bertemu tapi dihalangi.