Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, menanggapi kasus tanda tangan palsu dilakukan mahasiswa Unila dalam judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karomani menyampaikan, pembelajaran adalah inti dari keseluruhan proses pendidikan di sebuah perguruan tinggi, termasuk di Unila. Meskipun begitu, ia menekankan proses pembelajaran yang dilakukan tetap tidak boleh melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.
“Mahasiswa, dosen, bahkan rektor sekalipun, tidak ada yang kebal hukum. Jadi tidak bisa karena mahasiswa sedang belajar, lantas kebal hukum. Jika memang ada indikasi kuat melanggar aturan, silakan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas rektor saat diwawancarai usai kegiatan ground breaking Masjid Al Wasii, Senin (18/7/2022).