Bandar Lampung, IDN Times – Universitas Lampung (Unila) belum menentukan sikap dan sanksi bagi para tersangka kasus kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) menewaskan korban Pratama Wijaya Kusuma. Dalam kasus itu, ada 4 mahasiswa sekaligus panitia diksar berinisial AA, AF, AS, dan SY.
Selain mereka, 4 alumni juga menjadi tersangka DAP, PL, RAN, dan AI. "Hasil konferensi pers ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, karena sampai hari ini sifat sanksinya masih sementara. Nanti kalau sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap, tergantung kesalahan yang terjadi pada tersangka,” ujar Penasihat Hukum Unila, Sukarmin saat jumpa pers, Jumat (24/10/2025).
