Polemik pemotongan uang UKT. IDN Times/ Alfi Ramadana
Pada postingan instagram Official Unila ini mendapat tanggapan dari 331 mahasiswa. Mayoritas mengeluhkan sulitnya mengurus administrasi bebas UKT di tengah kampus sedang lockdown serta masih ada beberapa mahasiswa belum mendapat nilai bahkan Ujian Akhir Semester juga belum selesai. Namun pihak kampus sudah menagih bayaran.
Akun instagram milik @hikmawan_saputra menjabarkan cukup rinci mengenai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengeluarkan penjelasan Permendikbud No 25 tahun 2020.
Menurutnya, dalam aturan sudah jelas pada 9 April 2021 menyatakan potongan 50 persen UKT berhak didapatkan oleh mahasiswa semester 9 dan seterusnya.
"Sayangnya rektorat menutup informasi ini, seakan buta dan tuli. Akhirnya mahasiswa dan orang tua yang harus dikorbankan dan dibebankan demi sebuah anggaran yang tidak tahu kemana. Kalau temen-temen mau cek bisa cari suratnya dengan nomor 0248/E.E1/ TM.01.04/2021, ada nama Universitas Lampung di lampiran nomor 30. Semoga masih ada hati nurani dan empati untuk ayahanda tercinta di pucuk pimpinan tertinggi kampus hijau Unila," paparnya.
Sementara itu salah satu mahasiswa Unila Haridotama mengatakan, regulasi prasyaratan mengurus keringanan banyak sekali yang tidak di ACC (disetujui).
"Dari sekian ratus yang mengajukan hanya sedikit yang di ACC. Teman-teman juga merasa kesulitan dengan syarat itu," ungkapnya.
Selain itu mahasiswa juga mengeluhkan tidak adanya koordinasi antara pihak pimpinan dekanat dan staf di jurusan. Di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam misalnya, Rikzy Dwi dari BEM mengatakan banyak mahasiswa ditolak saat mengajukan SK keringanan UKT.
"Staf ini bilang tidak ada bantuan terus pas koordinasi dengan dekan sebenarnya itu ada tapi belum di koordinasikan ke staf. Nah itu kan jadinya mahasiswa bolak balik mengurus berkas ini," bebernya.