Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mabuk Alkohol, Pria di Lampung Selatan Mengamuk Sambil Tenteng Golok
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

  • Seorang pria berinisial RP di Lampung Selatan diamankan polisi setelah mengamuk sambil membawa golok dalam kondisi diduga mabuk alkohol pada dini hari.
  • Petugas menemukan sebilah golok sepanjang 44 cm dan luka di jari pelaku, lalu menahannya di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum sesuai Pasal 307 KUHP.
  • Kapolsek Candipuro mengimbau masyarakat aktif melapor bila ada potensi gangguan keamanan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Lampung Selatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pria berinisial RP (32) ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan warga setelah dia mengamuk sambil membawa golok di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Tindakan itu membuat sejumlah warga resah.

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni mengatakan, peristiwa ini terjadi Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas dari Polsek Candipuro menerima laporan masyarakat yang resah dengan perilaku seorang pria di lingkungan mereka.

“Personel piket yang menerima informasi langsung menuju lokasi. Di tempat kejadian, petugas mendapati seorang laki-laki memegang senjata tajam jenis golok dan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

1. Pelaku ditangkap dan polisi juga menyita sebilah golok

Barang bukti golok disita dari pelaku RP. (DOK. Polres Lamsel).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ali mengungkapkan, pria tersebut berinisial RP merupakan buruh sekaligus warga Dusun II Desa Bumi Jaya. Saat ditangkap, petugas menemukan satu bilah golok dengan panjang sekitar 44 centimeter bergagang hitam.

"Kami juga mendapati jari telunjuk tangan kiri pelaku mengalami luka yang diduga akibat senjata tajam yang dibawanya," ucapnya.

2. Ditahan di Mapolsek Candipuro

Pelaku RP telah ditangkap personel Polsek Candipuro. (Dok. Polres Lamsel).

Merujuk hasil pendalaman awal, pelaku RP disebut kerap membuat keresahan di lingkungan sekitar. Maka untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih besar, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku RP bakal dijerat Pasal 307 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.

"Penindakan semacam ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat," seru Kapolsek.

3. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika ada gangguan keamanan

ilustrasi melaporkan kekerasan terhadap anak (pexels.com/Cottonbro Studio)

Ali turut mengimbau warga untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan potensi gangguan keamanan, terutama di wilayah hukum Lampung Selatan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” imbuh Kapolsek.

Editorial Team