LSM Desak Polda Lampung Usut Perkosaan Perempuan Disabilitas

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Advokasi Perempuan Damar mendesak Polda Lampung segera mengusut dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan disabilitas berinisial MGO. Perempuan 18 tahun itu diduga diperkosa Ru (75), warga Blambangan Umpu, Waykanan.
Damar bersama Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPC) Dinas Sosial Provinsi Lampung mendampingi MGO ini dalam menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan dari Afrintina selaku tim kuasa hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Blambangan Umpu sejak 6 Juni 2020, dan dilimpahkan ke Polda Lampung sejak 7 Oktober 2020. Namun, kasusnya kini belum ditindaklanjuti.
1. Korban diperkosa sejak tahun 2018 oleh tetangganya
Diduga korban mendapat kekerasan seksual dari Ru yang merupakan tetangganya, sejak 2018 hingga April 2020. Rumah korban yang berdekatan dengan pelaku membuat korban dan keluarga semakin tertekan dan terintimidasi.
Keluarga Ru, imbuh Afrintina, kerap meminta damai serta memaafkan pelaku yang sudah tua.
Pada 14 September 2020, korban dan orangtuanya tinggal di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPC) Dinas Sosial Provinsi Lampung. Namun karena tak adanya kegiatan selain menunggu jadwal pemeriksaan di kepolisian, korban dan keluarganya merasa jenuh dan akhirnya memilih tinggal di kos-kosan salah satu kerabatnya yang ada di Bandar Lampung.
“Kondisi orangtua korban sangat terintimidasi karena rumahnya berjejer dengan pelaku. Kemarin waktu ayah korban pulang sebentar langsung dapat intimidasi katanya suruh maafkan pelaku yang sudah tua ini,” jelas Afrintina.
2. Damar keluhkan lambatnya penanganan perkara Polda Lampung
Sejak kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Lampung belum ada tindak lanjut yang jelas untuk menangani kasus perkosaan ini. Afriantina menegaskan, semua alat bukti dan juga saksi sudah ada.
“Damar sudah memfasilitasi pemeriksaaan forensik bagi korban dan sudah dilakukan visum ke psikiater di Rumah Sakit Jiwa Lampung. Sudah dilakukan olah TKP juga, tapi sampai saat ini Polda hanya mengatakan baru akan digelar perkara,” jelasnya.
Menurut Afriantina, lambannya penanganan kasus ini memperburuk kondisi korban dan keluarga--baik dari psikis mau pun ekonomi. “Di kampung sebenarnya mereka punya pekerjaan deres karet jadi masih ada penghasilan. Tapi selama di sini mereka nggak ngapa-ngapain," kata dia.
Karena tidak bekerja, MGO dan keluarganya terpaksa bergantung pada orang lain untuk mencukupkan kebutuhan sehari-hari. "Itu kan jadi memiskinkan keluarga korban,” paparnya.
3. Jika tak ada kejelasan, Damar akan surati Mabes Polri
Lembaga Advokasi Perempuan Damar meminta Polda Lampung untuk segera memproses perkara ini dan menaikkan status ke tingkat penyidikan. Sebab, korban dan juga keluarga masih merasa belum aman pulang ke rumah jika belum ada kejelasan dari kasus tersebut.
“Kami sudah kirim surat resmi, sudah kami tanya juga secara langsung mau pun lewat telfon jawabannya sama aja baru akan digelar. Kalau Polda nggak respons, kita langsung surati ke Mabes Polri. Nggak ada pilihan lagi kalau mereka nggak respons,” ujar Ana Yunita Pratiwi Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar.
Menurutnya Polda terkesan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut. Padahal ini menyangkut nasib seseorang. Damar benar-benar menegaskan agar kasus ini segera diseriusi dan korban bisa mendapatkan keadilan.
4. Tak semua korban kekerasan seksual berani speak up
Menurut Ana, ada banyak kasus kekerasan seksual yang sudah menjadi gunungan es namun tidak semua korban yang ditangani oleh Damar menyelesaikan kasusnya secara jalur hukum. Hal itu lantaran tidak semua korban berani berbicara bahwa dia adalah korban yang harus mendapat pemenuhan haknya.
“Bergantung pada kebutuhan korban. Jadi ketika ada korban kita melakukan konseling. Dari situ kita identifikasi apa yang menjadi kebutuhan korban, apakah psikologi atau pendampingan hukum,”jelasnya.
Selain itu bagi korban kekerasan seksual yang dialami perempuan disabilitas sangat sulit untuk mewujudkan jaminan perlindungan atas hak dan akses keadilan karena minim bukti dan keterbatasan keterangan korban dianggap tidak cukup menjadi bukti.
Hal itu menurutnya tak hanya memperlambat proses hukum tetapi juga semakin memiskinkan perempuan korban dan orang tuanya pada saat berjuang mendapatkan perlindungan atas hak dan akses keadalian di Lampung.
5. Perempuan rentan mendapat kekerasan seksual karena minimnya pendidikan seksual sejak dini
Lebih lanjut, Ana juga menyampaikan bahwa perempuan rentan mengalami pelecehan atau kekerasan seksual karena memang komitmen negara untuk memberikan pendidikan kesehatan reproduksi masih sangat terbatas dan minim sekali.
Sehingga obrolan mengenai seksualitas masih dianggap tabu dan seolah mengajarkan pada prilaku seks bebas. Padahal kalau berbicara pendidikan seksual reproduksi sebenarnya mengajarkan anak tentang bagian tubuh mana saja yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh.
“Itu kan pendidikan seksualitas sejak dini jadi ketika ada orang yang menyentuh dia sudah tahu bahwa itu tidak benar dan harus disampaikan ke orangtua,” jelasnya.
Menurutnya, dalam konstruksi sosial kekerasan seksual itu masih dianggap aib sehingga banyak korban yang memilih diam. Dia menekankan, perempuan korban harus berani speak up dan apa yang terjadi pada korban bukan aib.
“Ketika mereka bersuara itu juga memberi pelajaran bagi korban lain bahwa kasus kekerasan seksual harus disampaikan dan diselesaikan,” tegasnya.
Jika kamu atau orang yang kamu kenal mengalami hal serupa kamu bisa berkonsultasi langsung ke Lembaga Advokasi Perempuan Damar yang berlokasi di Jalan MH Thamrin No 14/42 Gotong Rotong, Bandar Lampung. Atau bisa juga menghubungi nomor telepon 0721-264550 dan Email: damar_perempuan@yahoo.com.