Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250910_134356.jpg
Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) meninggal dunia

Intinya sih...

  • LPSK memberikan perlindungan dan pendampingan kepada keluarga korban diksar maut Mahepel Unila.

  • Respons intervensi diterima keluarga korban dan peserta lain, karena kasus ini melibatkan seluruh peserta diksar dan sudah masuk tahap penyidikan.

  • Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan memakan korban jiwa sudah masuk tahap penyidikan, tinggal menunggu hasil ekshumasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan kepada keluarga Pratama Wijaya Kusuma, korban meninggal dunia usia mengikuti pendidikan dasar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Mahepel FEB Unila).

Pengacara keluarga korban Pratama, Icen Amsterly mengatakan, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan pemberian perlindungan dari LPSK kepada keluarga korban dalam kegiatan diksar Mahepel tersebut.

"Surat perlindungan LPSK sudah kami terima secara resmi kepada ibu dari Pratama Wijaya Kusuma, Wirna Wani berikut korban dan keluarga lainnya mendapatkan perlindungan dari LPSK tersebut," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).

1. Respons intervensi diterima keluarga korban dan peserta lain

Penampakan surat pendamping LPSK bagi keluarga korban diksar maut Unila. (IDN Times/Istimewa).

Icen melanjutkan, permohonan perlindungan dan pendamping LPSK tersebut sengaja diajukan oleh pihaknya, guna memberikan rasa aman bagi para keluarga korban khusus orang tua Pratama Wijaya Kusuma.

Pasalnya, kasus ini tidak hanya melibatkan atau menyeret keluarga korban meninggal dunia Pratama Wijaya Kusuma, namun juga seluruh peserta diksar lainnya cukup marasa terancam.

"Para peserta lainnya atau rekan korban ini banyak diintervensi dari banyak pihak-pihak tertentu terlibat dalam kasus ini. Dari hasil hasil survei LPSK juga, para korban berhak untuk dilindungi," katanya.

2. Sudah masuk penyidikan

Penasihat hukum keluarga mahasiswa Pratama Wijaya Kusuma, meninggal dunia diduga akibat kekerasan saat mengikuti diksar Mahepel. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disinggung ihwal perkembangan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan memakan korban jiwa tersebut, Icen menyampaikan, perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan dan tinggal menunggu hasil ekshumasi atas jasad Pratama Wijaya.

"Seperti disampaikan pihak penyidik, kami tinggal menunggu hasil ekshumasi yang telah dilakukan beberapa waktu kemarin," ungkap dia.

3. Tinggal tunggu hasil ekshumasi

Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung olah TKP Diksar Unila diduga menewaskan korban Pratama Wijaya Kusuma. (IDN Times/Istimewa).

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, penyidik telah melakukan pengecekan TKP korban meninggal dan telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk para ahki.

"Kemarin sudah olah TKP, kami tinggal menunggu hasil ekshumasi, mohon waktu," tegas Dirreskrimum.

Editorial Team