Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pendampingan kepada keluarga Pratama Wijaya Kusuma, korban meninggal dunia usia mengikuti pendidikan dasar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Mahepel FEB Unila).
Pengacara keluarga korban Pratama, Icen Amsterly mengatakan, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan pemberian perlindungan dari LPSK kepada keluarga korban dalam kegiatan diksar Mahepel tersebut.
"Surat perlindungan LPSK sudah kami terima secara resmi kepada ibu dari Pratama Wijaya Kusuma, Wirna Wani berikut korban dan keluarga lainnya mendapatkan perlindungan dari LPSK tersebut," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).