Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menyatakan prihatin terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Kasus ini dialami remaja inisial E usia 17 tahun asal Kecamatan Bandar Mataram, Lamteng. Korban dirudaksa oleh ayah tirinya.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono mengatakan, pihaknya saat ini melakukan pendampingan kepada korban. Tindakan tak terpuji ayah tiri terhadap korban terjadi puluhan kali. Kejadian tersebut dilakukan di rumah pada malam hari saat istri pelaku yang juga ibu kandung korban sedang tidur.
"Pelaku ini sejak Januari sampai akhir Juni (rudapaksa korban). Saat ini korban masih kami dampingi sampai pulih. Kondisi psikologisnya masih trauma dan malu dengan teman-temannya," jelasnya, Minggu (2/8/2020).