Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djuanidi mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi penularan COVID-19 momen saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dalam surat edaran berlaku sejak 18 Desember 2020 ini, Arinal mengimbau masyarakat yang tidak dapat menunda perjalanan harus membawa surat keterangan rapid test antigen.
“Bagi pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” ujarnya.
Gubernur menambahkan, menunjukkan surat keterangan rapid test antigen juga berlaku bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut. Selain itu Arinal juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan Nataru yang berpotensi terjadi kerumunan dan pelanggaran porotokol kesehatan.
Berikut IDN Times rangkum beberapa lokasi di Kota Bandar Lampung atau di Luar kota yang melayani rapid test antigen secara mandiri.