Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyebut, pelaku pembuangan limbah hitam menyerupai aspal di pesisir selatan Lampung dapat dijerat hukuman pidana dan denda miliaran rupiah.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, kemunculan dan temuan limbah aspal ini mengacu pada hasil analisis yuridis, peristiwa pencemaran tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
"Sehubungan pembuatan ini, jika ceceran minyak mentah menyerupai aspal hitam tersebut akibat dari faktor kesengajaan, kebocoran, dan atau kelalaian dari pelaku usaha. Maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 dan UU 6 Tahun 2023," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (26/8/2023).