Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Komite Semalam Paguyuban Korban Talangsari Lampung (PK2TL) menyampaikan penolakan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM Talangsari Lampung melalui jalur Non Yudisial dilakukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (TPPHAM) masa lalu yang dibentuk Presiden Jokowi melalui Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non Yudisial.
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, alih-alih mendorong adanya peradilan HAM, melalui Kepres ini secara gamblang menunjukkan upaya dilakukan negara untuk memisahkan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu berbasis metode yudisial dan non yudisial.
Dalam forum tersebut tegas disampaikan pembentukan TPPHAM adalah bentuk cuci tangan negara terhadap tanggung jawab kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.