Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai banjir besar melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada 6 Maret 2026 menunjukkan kegagalan serius pemerintah kota melindungi warga dari risiko bencana.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, peristiwa tersebut tidak bisa semata-mata dianggap sebagai bencana alam, tetapi juga mencerminkan kelalaian dalam tata kelola kota. Mulai dari pengaturan tata ruang hingga sistem drainase.
“Banjir yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan kebijakan dan lemahnya komitmen pemerintah kota dalam mengantisipasi serta mengatasi persoalan banjir secara sistemik,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
