Bandar Lampung, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Bandar Lampung menilai pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung sebagai momentum penting untuk membongkar ketimpangan struktural penguasaan tanah selama puluhan tahun yang telah meminggirkan rakyat.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, langkah tersebut harus ditempatkan sebagai koreksi serius terhadap praktik agraria yang menumpuk tanah pada segelintir korporasi, menyingkirkan petani dari ruang hidupnya, serta melahirkan konflik agraria berkepanjangan.
"LBH Bandar Lampung menegaskan, pencabutan HGU SGC tidak boleh berhenti pada simbol administratif atau sekadar pergantian aktor penguasa lahan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
