LBH: Lampung Daerah Rawan Politik Uang Tertinggi Kedua di Indonesia

- LBH Kota Bandar Lampung menggelar diskusi publik tentang politik uang di Lampung
- Lampung memiliki tingkat kerawanan kedua tertinggi politik uang di Indonesia menurut Bawaslu RI periode 2023
- Undang-undang sudah mengatur larangan politik uang, namun penegakan hukum masih sulit dan berdampak pada kualitas demokrasi
Bandar Lampung, IDN Times – LBH Kota Bandar Lampung menggelar diskusi publik bertajuk “Politik Uang dan Runtuhnya Negara Demokrasi” di Aset Coffee & Space, Jumat (8/11/2024).
Acara ini menyoroti tingginya angka politik uang di Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan, Lampung sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan kedua tertinggi politik uang di Indonesia menurut Bawaslu RI periode 2023.
Ia menyampaikan, indeks kerawanan politik uang di Lampung mencapai angka 55,56. “Politik uang hampir selalu muncul di setiap momen pemilu lima tahunan. Sayangnya, penegakan hukum terhadap kasus ini masih sulit karena banyaknya konflik kepentingan,” katanya.
1. Sudah diatur dalam undang-undang

Menurut Sumaindra, undang-undang sebenarnya sudah mengatur larangan politik uang secara rinci. “Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, praktik politik uang oleh calon legislatif maupun kepala daerah merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pelaksanaan penegakan hukum hanya terjadi bagi pelaku di lapangan saja. “Penyelenggaraan masih sering mentok di pelaku lapangan, tanpa menyentuh aktor besar di baliknya,” jelasnya.
2. Politik uang berdampak pada demokrasi

Sumaindra juga menilai adanya praktik politik uang tersebut akan berdampak besar pada kualitas demokrasi.
“Seharusnya demokrasi mengutamakan kepentingan rakyat, bukan sekadar alat mencapai kepentingan oligarki. Kami mendorong agar regulasi pemilu direvisi, partai politik direformasi, dan pendidikan politik dimasifkan,” ucapnya.
3. Bawaslu soroti pentingnya keterlibatan masyarakat

Komisioner Bawaslu Lampung, Gistiawan, yang juga hadir dalam diskusi ini menambahkan, aturan terkait politik uang sudah sangat jelas, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A.
Larangan tersebut mencakup semua bentuk uang politik, baik dalam bentuk uang tunai maupun pemberian barang atau fasilitas.
“Bawaslu bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran administrasi dan etika terkait politik uang. Kami juga berharap lebih banyak masyarakat aktif mengawasi jalannya pemilu agar pemilu bisa berlangsung dengan jujur dan adil,” jelasnya.