Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menduga, masih ada korban lain mengalami tindak kekerasan oleh aparat penegak hukum saat aksi tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) 7-9 Oktober. Dugaan itu merujuk aduan yang masuk ke hotline lembaga ini.
Kepala Divisi Avokasi LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidillah, menjelaskan, sebanyak 50 laporan pengaduan tindakan kekerasan aparat penegak hukum diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Laporan itu terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kantor DPRD Provinsi Lampung 7-9 Oktober 2020.
ia menyatakan, dari 50 laporan itu, ada yang mendapat pendampingan lembaga ini. "12 Oktober lalu, tim advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menerima kuasa dari orang ua korban salah tangkap dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat saat menangani aksi tolak Omnibus Law pada 7 dan 8 Oktober 2020," ujarnya, Rabu (14/10/2020).