Bandar Lampung, IDN Times - Polemik penolakan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo-Ketut Erawan oleh KPU setempat dinilai bentuk penodaan demokrasi sekaligus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, keputusan penolakan tersebut tidak dibenarkan lantaran KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus bersikap netral dan adil kepada semua pasangan calon (Paslon) kepala daerah.
"Tidak dibenarkan dan dibolehkan penghalang-halangan karena alasan teknis, ini tentu sangat menodai nilai-nilai demokrasi dan melanggar HAM," ujarnya, Jumat (6/9/2024).