Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai proses perkara berujung penangkapan Arsiman, sopir truk ekspedisi PT Sindex Expres atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkesan dipaksakan.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, Arsiman merupakan korban sempat ditahan tanpa prosedur dengan dalih titipan di Polsek TKB ditangkap oleh anggota Polres Indragiri Hulu, Provinsi Riau bersama dengan anggota dari Polres Lampung Selatan.
Penangkapan itu didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/07/1/2022/SPKT/Polsek Seberida/Polsek Seberida/Polres Inhu/Polda Riau oleh pihak PT Sindex Expres selaku tempat Arsiman bekerja tertanggal 19 Januari 2022. Itu dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
"Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Polres Lampung Selatan melalui video beredar, Polres Lampung Selatan mendapat informasi pada 23 Januari 2022 dari Polres Riau, terdapat salah satu DPO berada di wilayah Polres Lampung Selatan. Lantas kemudian Polres Lampung Selatan mengerahkan anggotanya dari Unit Jatanras untuk segera mengamankan Arsiman dikediamannya 25 Januari 2022 sekira jam 2 siang," ujar Sumaindra, melalui keterangan resminya, Rabu (26/1/2022).