Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menegaskan aksi intimidasi dilakukan tiga oknum satuan pengamanan (Satpam) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung terhadap dua jurnalis dapat diancam sanksi pidana.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, peristiwa dialami dua jurnalis dari media Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post, Salda Andala saat meliput di lingkungan kantor setempat. Itu mencerminkan pelanggaran kebebasan pers masih saja terjadi pada awal 2022.
"Kami sangat menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi ini dan menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran kebebasan pers. Semestinya dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat," ujarnya, Selasa (25/1/2022).