Bandar Lampung, IDN Times – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, implementasi awal kedua undang-undang tersebut menunjukkan ketidaksiapan negara, terutama aparat penegak hukum dan aturan teknis yang memadai dalam masa transisi.
“Pembaruan hukum pidana seharusnya memperkuat prinsip negara hukum dan menjamin due process of law. Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya, penerapan KUHP dan KUHAP baru dilakukan, tanpa kesiapan institusional yang memadai,” ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (10/1/2026).
