Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250729_105259.jpg
Kejari Lampung Tengah tahan tersangka korupsi Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lamteng).

Intinya sih...

  • Program swakelola sebagai instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan pembangunan di sektor pendidikan, desa, dan bidang strategis lainnya.

  • Pengawasan ketat proyek swakelola dengan plang informasi dan peningkatan pemahaman hukum masyarakat untuk mencegah tindak pidana korupsi.

  • Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menargetkan penegakan hukum terhadap korupsi proyek fisik bernilai miliaran rupiah yang merugikan keuangan negara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengultimatum semua pihak tidak mengintervensi pelaksanaan program swakelola di kabupaten setempat, termasuk terhadap para pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala sekolah, dan lain-lainnya.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, praktik semisal pemaksaan penyediaan barang atau permintaan setoran kepada pelaksana swakelola sama sekali tidak boleh terjadi. Intervensi semacam ini tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara.

“Kami tegaskan, jangan ada intervensi kepada PPK, kepala sekolah, ataupun pihak yang mengelola program swakelola. Itu bisa merugikan negara dan kualitas pembangunan tidak akan sesuai harapan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

1. Percepatan pembangunan presiden

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera. (Dok. Kejari Lamteng).

Alfa melanjutkan, program swakelola saat ini menjadi salah satu instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan pembangunan, baik di sektor pendidikan, desa, maupun bidang strategis lainnya.

Kegiatan dijalankan dengan pola swakelola seperti pembangunan dan rehabilitasi sarana sekolah, program sanitasi dan air bersih, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi pertanian, hingga program swasembada pangan dan ketahanan pangan di desa.

"Kami tegaskan seluruh kegiatan tersebut harus berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa campur tangan intervensi pihak manapun," katanya.

2. Pengawasan ketat dan peningkatan pemahaman hukum

Kejari Lampung Tengah tahan tersangka korupsi Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lamteng).

Kasi Pidsus, Median Suwardi menambahkan, Kejari Lampung Tengah meminta agar setiap proyek swakelola wajib dilengkapi plang informasi. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawasi dan memastikan program benar-benar sampai kepada yang berhak.

Lebih lanjut kejaksaan juga memastikan akan terus melakukan peningkatan pemahaman hukum masyarakat, sehingga para pelaksana kegiatan swakelola lebih mengerti aturan dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat, mari kita kawal bersama agar pembangunan di Lampung Tengah benar-benar berpihak pada rakyat,” ajaknya.

3. Bidik korupsi proyek fisik miliaran

Kejari Lampung Tengah tangani perkara tersangka Rafli Kurniawan Hasim. (Dok. Kejari Lamteng).

Dalam penegakan hukum sepanjang 2025, Median menambahkan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menangkap dua buronan koruptor sebelumnya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, serta menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022.

Saat itu, Kejari Lampung Tengah juga sedang menyelidiki beberapa proyek fisik bernilai miliaran rupiah sudah masuk tahap penghitungan kerugian keuangan negara dan akan diekspos secara internal dalam waktu dekat.

"Kinerja ini adalah bukti bahwa Kejari Lampung Tengah serius mengawal pembangunan sekaligus menjaga, agar uang negara tidak disalahgunakan,” tegas Kasi Pidsus.

Editorial Team