Lampung Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengultimatum semua pihak tidak mengintervensi pelaksanaan program swakelola di kabupaten setempat, termasuk terhadap para pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala sekolah, dan lain-lainnya.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, praktik semisal pemaksaan penyediaan barang atau permintaan setoran kepada pelaksana swakelola sama sekali tidak boleh terjadi. Intervensi semacam ini tidak hanya berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara.
“Kami tegaskan, jangan ada intervensi kepada PPK, kepala sekolah, ataupun pihak yang mengelola program swakelola. Itu bisa merugikan negara dan kualitas pembangunan tidak akan sesuai harapan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).